Perjalanan Kasus Rafael Alun hingga Divonis 14 Tahun Penjara: Gegara Anak, 'Urusan Dapur' Terbongkar

Perjalanan kasus Rafael Alun hingga kini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Rafael Alun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara. Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved