Perjalanan Kasus Rafael Alun hingga Divonis 14 Tahun Penjara: Gegara Anak, 'Urusan Dapur' Terbongkar

Perjalanan kasus Rafael Alun hingga kini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Rafael Alun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

SURYA.CO.ID - Perjalanan kasus Rafael Alun hingga kini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang, divonis 14 tahun penjara oleh hakim, Senin (8/1/2024).

Tak hanya hukuman penjara, Rafael Alun juga didenda Rp 500 juta subsidiar 3 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan, melansir Tribunnews.

Baca juga: Rafael Alun Blak-blakan Kondisi Keuangan Keluarganya yang Miris, Restoran Tutup, Anak Buka Warung

Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Rafael Alun saat mengikuti sidang. Ia Blak-blakan Kondisi Keuangan Keluarganya yang Miris.
Rafael Alun saat mengikuti sidang. Ia Blak-blakan Kondisi Keuangan Keluarganya yang Miris. (Tribunnews)

Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.

Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.

Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Baca juga: SIASAT Rafael Alun Raup Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Dirupakan Aset dan Investasi, Peran Istri Besar

Merangkum beberapa sumber, berikut ini awal mula perjalanan kasus Rafael Alun.

1. Bermula dari kasus sang anak

Anak pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma.

Mario sudah jadi tersangka, dan kini sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, ikut jadi sorotan.

Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut mengomentari kasus ini.

Ia mengecam keras gaya hidup mewah yang dipertontonkan ke publik oleh keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kecaman pedas itu Sri Mulyani sampaikan sebagai imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi GP Ansor.

Kasus ini semakin viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio juga jadi perhatian publik.

2. Kaburkan asetnya

Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2021. 

Namun, aset-aset Rafael Alun diperkirakan melebihi angka itu, mulai dari kendaraan mewah (mobil dan motor Harley Davidson) hingga rumah mewah. 

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun memiliki 6 perusahaan, dua diantaranya adalah perumahan di Manado serta Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta. 

Mulai dari kendaraan Harley Davidson yang tak berpelat, mobil Rubicon dijual ke kakak, hingga rumah atas nama istri.

3. Dimiskinkan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bicara mengenai kemungkinan untuk memiskinkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli masih mendalami Pasal Gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun, setelah itu akan menerapkan Pasal TPPU kepada Rafael Alun.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersbut adalah tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Firli menerangkan bahwa penerapan pasal TPPU dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara. Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved