Perjalanan Kasus Rafael Alun hingga Divonis 14 Tahun Penjara: Gegara Anak, 'Urusan Dapur' Terbongkar

Perjalanan kasus Rafael Alun hingga kini divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Tribunnews/Ashri Fadilla
Rafael Alun dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). 

1. Bermula dari kasus sang anak

Anak pegawai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) memukuli anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17) hingga koma.

Mario sudah jadi tersangka, dan kini sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, ikut jadi sorotan.

Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut mengomentari kasus ini.

Ia mengecam keras gaya hidup mewah yang dipertontonkan ke publik oleh keluarga jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kecaman pedas itu Sri Mulyani sampaikan sebagai imbas kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak (DJP) terhadap putra seorang petinggi GP Ansor.

Kasus ini semakin viral, gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio juga jadi perhatian publik.

2. Kaburkan asetnya

Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun 2021. 

Namun, aset-aset Rafael Alun diperkirakan melebihi angka itu, mulai dari kendaraan mewah (mobil dan motor Harley Davidson) hingga rumah mewah. 

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun memiliki 6 perusahaan, dua diantaranya adalah perumahan di Manado serta Restoran Bilik Kayu Heritage di Kota Yogyakarta. 

Mulai dari kendaraan Harley Davidson yang tak berpelat, mobil Rubicon dijual ke kakak, hingga rumah atas nama istri.

3. Dimiskinkan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bicara mengenai kemungkinan untuk memiskinkan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dengan menggunakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Firli masih mendalami Pasal Gratifikasi yang saat ini diterapkan kepada Rafael Alun, setelah itu akan menerapkan Pasal TPPU kepada Rafael Alun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved