Berita Bojonegoro
Peras Pengusaha Minyak Tradisional, 5 Pria Mengaku Wartawan di Bojonegoro Dibekuk Polisi
Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap pengusaha minyak tradisional. Begini modusnya.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Lima pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, karena kedapatan melakukan pemerasan pada Senin (25/12/2023).
Tindak pidana pemerasan itu dilakukan kelimanya terhadap seorang pengusaha minyak tradisional berinisal N di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengemukakan, kelima pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap N berinisial S, TU, OR, I, dan GHM.
S dan I asal Kabupaten Bojonegoro, Sedangkan OR, TU dan GHM asal Kabupaten Pasuruan.
"Saat melakukan aksinya (pemerasan, red) kelima pelaku ini mengaku sebagai wartawan," ujar AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024) siang.
Modusnya, kata AKP Fahmi, kelima pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut mendatangi usaha minyak tradisional N bersama 12 orang menggunakan tiga unit mobil.
"Kelima pelaku ini lalu mengorek legalitas usaha N. Setelahnya, kelima pelaku ini menyimpulkan usaha N ilegal dan meminta uang Rp 100 juta kepada N supaya usahanya tak diberitakan," jelasnya.
Karena tak ingin berpanjang lebar, lanjut AKP Fahmi, N memenuhi permintaan rombongan tersebut. Namun, yang dipenuhi tak senilai Rp 100 juta, melainkan hanya senilai Rp 30 juta.
"Uang Rp 30 juta itu kemudian ditransfer ke rekening OR," imbuh polisi dengan tiga balok emas di pundak yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu tersebut.
Lebih lanjut, terang AKP Fahmi, lima pelaku pemerasan ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka, satu unit mobil Avanza bernopol N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, satu ATM BRI atas nama Ghana dan lima buah kartu pers yang dibawa S, TU, OR, I dan GHM saat beraksi.
Adapun pasal dikenakan untuk kelimanya, pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal menurut perundangan tersebut, yakni penjara selama sembilan tahun.
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.