Berita Viral

IMBAS Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT Istri, 2 Anak yang Diasuh Suami Bakal Diambil Komnas PA?

Inilah imbas kasus pegawai BNN menjadi tersangka KDRT terhadap istri. Perawatan dua anak yang diasuh suami bakal diambil alih.

kolase Tribun Jakarta
Video penganiayaan Pegawai BNN terhadap istri (kiri) dan Pjs Ketua Komnas PA Lia Latifah (kanan). Inilah Imbas Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT Istri. 

SURYA.co.id - Inilah imbas kasus pegawai BNN menjadi tersangka KDRT terhadap istri yang baru-baru ini jadi sorotan.

Dua anak yang diasuh pegawai BNN tersebut kemungkinan besar akan diambil alih perawatannya oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Karena menurut Komnas PA, yang seharusnya merawat semua anaknya adalah sang ibu, Yuliyanti Anggraini.

Hal ini lantaran menurut Komnas PA sang ayah sedang terjerat masalah hukum.

Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan siap membantu mengambil alih perawatan anak-anak dari pegawai BNN tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AF (42).

Baca juga: Kronologi Istri Pegawai BNN Korban KDRT Diusir Keluarga Suami, Nekat Panjat Pagar dan Rusak Pintu

Menurut Lia, bantuan pengambil alihan perawatan ini agar dua anak yang kini bersama AF dapat dirawat sang ibu, YA (29).

Pasalnya dari tiga anak AF dan YA dua di antaranya kini dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT oleh Polres Metro Bekasi Kota, sementara anak yang paling kecil dirawat YA.

"Kalau memang mereka butuh bantuan dari kita, kita siap. Kami ambil anaknya, kemudian kami mediasi. Nanti dalam tahap pengasuhan selanjutnya kita serahkan," kata Lia, Kamis (4/1/2024).

Pun antara AF dan YA secara hukum belum resmi bercerai, tapi status hukum AF sebagai tersangka KDRT dinilai Komnas PA tidak tepat dibiarkan merawat anak-anak.

Komnas PA menyebut dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang bermula dari tindak pidana KDRT di antara kedua orangtua.

Paling anyar kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dilakukan Panca setelah dilaporkan istrinya karena melakukan KDRT ke Polsek Jagakarsa.

Baca juga: NASIB 3 Anak Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri Disorot Komnas PA, Saksikan Ibu Disiksa, Kini Dipisah

"Ketika ayahnya sedang berhadapan dengan hukum tidak bisa (dibiarkan merawat). Walaupun belum ada putusan cerai tapi ayahnya sedang berhadapan dengan hukum," ujar Lia.

Lia menuturkan dalam kasus KDRT anak-anak selalu menjadi korban, sehingga dalam penanganan KDRT pada satu keluarga anak-anaklah yang paling pertama harus diselamatkan.

Pasalnya beda dengan orang dewasa yang dapat menyelamatkan diri anak-anak tidak berdaya ketika kedua orangtuanya terlibat konflik, sehingga merekalah paling pertama harus diselamatkan.

"Yang harus menjadi pengasuh keluarga inti dulu, kalau (dalam kasus KDRT) ayahnya tersangka ibunya yang jadi pengasuh. Kalau ibunya jadi tersangka ayahnya (merawat)," tutur Lia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved