Berita Viral

NASIB 3 Anak Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri Disorot Komnas PA, Saksikan Ibu Disiksa, Kini Dipisah

Nasib anak pegawai BNN tersangka KDRT Istri menjadi sorotan Komnas PA. Khawatir kasus Panca terulang.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun jakarta
Yuliyanti Anggraeni, korban KDRT suami yang juga pegawai BNN. Kini nasib 3 anaknya disorot. 

SURYA.CO.ID - Nasib 3 anak AF (42) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri, Yuliyanti Anggraini (29), kini menjadi sorotan. 

Setelah KDRT itu, Yuliyanti Anggraini memilih keluar dari rumah diduga usai dicaci maki keluarga sang suami. 

Yuliyanti memilih mengontrak di rumah sederhana sembari membawa anak bungsunya.

Sementara dua anak lainnya dibawa oleh AF.

Keberadaan anak-anak Yuliyanti dan AF ini menjadi sorotan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 

Baca juga: Kronologi Istri Pegawai BNN Korban KDRT Diusir Keluarga Suami, Nekat Panjat Pagar dan Rusak Pintu

Komnas PA meminta kepolisian menyelamatkan anak-anak AF dan Yuliyanti. 

Pjs Ketua Komnas PA, Lia Latifah mengatakan anak-anak dari tersangka perlu diselamatkan agar tidak dirawat AF yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Yuliyanti (29).

Menurut Komnas PA meski antara AF dengan istrinya Yuliyanti belum secara resmi bercerai di Pengadilan Agama, tapi sebagai tersangka AF patutnya tidak dibiarkan merawat anak-anaknya.

"Pada saat ada kasus KDRT yang harus diamankan adalah anaknya dulu. Pertama kali yang harus diamankan adalah anaknya," kata Lia saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024).

Komnas PA menyebut psikologis seorang pelaku KDRT tidak dapat diprediksi, sehingga bila AF dibiarkan merawat anak-anaknya maka hal tersebut berisiko membahayakan anak.

Hal ini juga berkaca pada kasus KDRT di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu di mana pelaku Panca justru dibiarkan merawat empat anaknya setelah menjadi terlapor pelaku KDRT.

Dalam kasus tersebut, Panca membunuh empat anaknya saat sang istri yang menjadi korban KDRT tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena luka kekerasan diderita.

Guna mencegah kasus serupa, Komnas PA meminta jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera menyelamatkan anak-anak AF.

"Harus diberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku. Karena ayahnya berhadapan dengan hukum jadi dalam hal ini anak bisa diasuh ibunya sampai ada putusan sidang perceraian," ujar Lia.

Lia menuturkan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga besar AF dan Yuliyanti terkait perawatan anak-anak selama proses hukum berjalan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved