Jasad Membusuk di Kota Blitar
SOSOK Pembunuh 2 Wanita Jasadnya Membusuk di Shelter Anjing Kucing Kota Blitar, Ngaku Sakit Hati
AF (21), tersangka pembunuh Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) ternyata baru bekerja seminggu.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I BLITAR - Inilah sosok AF (21), tersangka pembunuh Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) dan Luciani Santoso (53) di shelter anjiing dan kucing Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Ragil adalah pemilik shelter anjing dan kucing tersebut, sementara Luciana, warga Kota Surabaya yang tinggal di sana.
Jasad Ragil dan Luciana ditemukan sudah dalam kondisi membusuk di area shelter pada Senin (1/1/2024).
Tak lama setelah itu, polisi menangkap AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, karyawan shelter pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini (3/1/2024), pihaknya kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh 2 Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Kota Blitar
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku memukul kedua wanita tersebut dengan parang hingga tewas.
"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya.
Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lalu, siapa sebenarnya AF?
Ternyata AF yang warga Kediri ini baru bekerja di shelter tersebut satu minggu, tepatnya pada 23 Desember 2023.
Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial.
Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.
Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.