Jasad Membusuk di Kota Blitar

BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh 2 Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Kota Blitar

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Foto : Polisi menggelandang tersangka kasus pembunuhan 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah, Jl Sulawesi, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua jasad perempuan yang ditemukan membusuk di rumah yang menjadi tempat penampungan hewan di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).

Seperti diketahui, Ragil ditemukan tewas membusuk bersama temannya, Luciani Santoso (53), warga Kota Surabaya di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: BREAKING NEWS, Penemuan 2 Jasad Dalam Satu Rumah Gegerkan Warga Jalan Sulawesi Kota Blitar

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut Danang.

Baca juga: BREAKING NEWS Identitas 2 Jasad Membusuk di Rumah Kota Blitar Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang.

Danang mengatakan, menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang.

Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya.

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved