Jasad Membusuk di Kota Blitar

Detik-detik Pemilik Shelter Anjing Dihabisi Pembantu hingga Ditemukan Membusuk, Terungkap Karena Ini

Setelah merencanakan pembunuhan pada Jumat (28/12/2023), AF yang baru seminggu bekerja di shelter anjing dan kucing itu, mulai mewujudkan rencananya

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Musahadah
kolase surya/samsul hadi
AF (21), tersangka pembunuhan dua wanita yang jasadnya membusuk di Jl Sulawesi, Kota Blitar saat berada di Polres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024). 

Jasad Ragil ditemukan tengkurap di ruang mirip bekas toko yang sekarang dijadikan dapur di depan teras rumah.

Sedang jasad Luciani ditemukan tengkurap di teras rumah. Jarak teras dengan dapur hanya sekitar 2 meter.

Tak lama setelah itu, polisi menangkap AF (21), pria asal Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, karyawan shelter pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP serta mencocokan hasil autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, hari ini (3/1/2024), pihaknya kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuh 2 Perempuan yang Jasadnya Membusuk di Kota Blitar

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, antara lain, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, DVR CCTV dan parang. 

Dalam pemeriksaan, AF mengaku memukul kedua wanita tersebut dengan parang hingga tewas. 

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pagi. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi itu," ujarnya. 

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Lalu, siapa sebenarnya AF? 

Ternyata AF yang warga Kediri ini baru bekerja di shelter tersebut satu minggu, tepatnya pada 23 Desember 2023.

Pelaku mengetahui lowongan kerja di shelter hewan milik korban dari media sosial.

Shelter hewan milik korban menampung anjing, kucing dan satu monyet.

Dalam lowongan kerja itu, pelaku dijanjikan mendapat gaji Rp 3,1 juta per bulan.

Tapi, kenyataanya pelaku disuruh menandatangani kontrak kerja selama 3 bulan oleh korban, dengan gaji Rp 1 juta per bulan dan bonus Rp 250.000 yang diambil di akhir kontrak.

"Pelaku diminta oleh korban untuk tanda tangan surat kesepakatan kerja, tetapi pelaku tidak mau tanda tangan. Karena di dalam surat kesepakatan kerja tersebut tidak sama dengan yang ditawarkan oleh korban di media sosial," ujar Danang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved