Berita Ponorogo

Waspada Cara Kuras Uang ATM Ini, Bermodal Lidi 3 Warga Bandung Kerjai Wanita Ponorogo Rp 100 Juta

Jadi salah satu komplotan masuk. Pelaku mengarahkan korban keluar karena ATM mau digunakan. Jadi kartu ATM itu sudah kembali,

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/pramita kusumaningrum (pramita)
Rilis kasus kejahatan selama 2023 di Polres Ponorogo, Jumat (29/12/2023). 


SURYA.CO.ID, PONOROGO - Penipuan dengan modus pura-pura membantu mencairkan uang di bilik ATM, terjadi di Ponorogo. Aksi ini dilakukan tiga warga Kabupaten Bandung, masing-masing M (49), EP (48) dan NL (30) hanya dengan memakai sebatang lidi namun bisa menguras uang tabungan korbannya sampai Rp 100 juta.

Ketiga pelaku ganjal lubang ATM dengan lidi itu telah terlacak dan ditangkap oleh jajaran Polres Ponorogo. Kasus itu pun diungkapkan Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/12/2023). “Kejadian ganjal ATM dilakukan di salah satu bilik ATM di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit,” kata Anton.

Dari penyelidikan, ketiganya bukan sekali ini beraksi namun sudah menjadi residivis atas kasus yang sama di Trenggalek, Jember dan Malang.

Sedangkan yang terbaru ini terjadi di Ponorogo dan korbannya adalah Dewi Ratnasari (30), warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Dewi kehilangan tabungannya sebesar Rp 100 juta atas ulah komplotan itu.

Modusnya, komplotan ini memasang lidi pada lubang ATM. Dan mereka menunggu ada korban masuk untuk menarik uang di mesin ATM di Pasar Tamansari.

“Saat mencoba memasukkan kartu ATM, korban kesulitan. Saat itulah salah satu pelaku masuk dan pura-pura menyampaikan bahwa mesin ATM itu rusak, padahal sudah diganjal lidi,” kata Anton.

Kemudian pelaku lain mengamati dari luar dan diam-diam menyadap lalu memendet nomor PIN dari ATM milik korban. Dan pelaku juga masuk kembali untuk meminta korban mengganti kartu ATM yang serupa dengan yang dikeluarkan bank.

“Jadi salah satu komplotan masuk. Pelaku mengarahkan korban keluar karena ATM mau digunakan. Jadi kartu ATM itu sudah kembali,” jelasnya.

Namun sampai di rumahnya, korban mengecek saldo tabungannya yang awalnya Rp 117 juta, sudah berkurang Rp 12 juta. "Dan dalam waktu satu jam ia kehilangan Rp 100 juta lebih, kemudian esoknya korban melapor ke bank. Dan setelah dicek kembali, tabungannya tinggal Rp 347.000," tegasnya.

Pencurian itu akhirnya terungkap dari rekaman CCTV di dalam bilik ATM dan beberapa lokasi lainnya. “Kami tangkap tiga orang di Kabupaten Bandung. Mereka memang komplotan di tiga TKP tkp berbeda, di Trenggalek, Jember, dan Malang,” bebernya.

Menurutnya, di Ponorogo baru satu yang dilaporkan. Pengakuan mereka, pencurian uang itu untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya. “Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved