Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal dengan Status Terdakwa Korupsi, Tetap Dapat Penghormatan Karena Alasan Ini

Lukas Enembe yang meninggal dunia dengan status terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi Rp1 triliun akan tetap mendapat penghormatan. 

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUN PAPUA
Gubernur Lukas Enembe yang meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). INformasi terbaru dia tetap akan mendapat penghormatan sebelum dimakamkan. 

Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Lukas sempat membantah dakwaan jaksa kala itu.

Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD karena kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode tersebut menurun.

Majelis Hakim Tipikor pun beberapa kali membatalkan sidang karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk, menunda sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023.

Sidang pembacaan putusan Lukas akhirnya digelar pada 19 Oktober 2023.

Saat itu, Lukas yang baru saja dirawat di RSPAD hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.

Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.

Namun, hukuman Lukas tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Dalam pertimbangannya,

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura Kamis Pagi, Keluarga Minta Masyarakat Tenang

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved