Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal dengan Status Terdakwa Korupsi, Tetap Dapat Penghormatan Karena Alasan Ini

Lukas Enembe yang meninggal dunia dengan status terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi Rp1 triliun akan tetap mendapat penghormatan. 

Editor: Musahadah
KOLASE TRIBUN PAPUA
Gubernur Lukas Enembe yang meninggal dunia, Selasa (26/12/2023). INformasi terbaru dia tetap akan mendapat penghormatan sebelum dimakamkan. 

"Saya ketemu sama dua dokter di singapurnya. Jadi semua surat-surat dokter, saya ada. Yang Bahasa Inggris juga ada," katanya.

Selain itu, OC juga mengaku menyimpan surat pengajuan pembantaran terhadap kliennya yang diajukan ke pengadilan tinggi, mengingat proses hukum Lukas terakhir berada pada tahap banding.

"Yang kepada pengadilan tinggi yang gak dikabulkan atau belum dijawab ada," ujarnya.

Kasus Hukum yang Menjeratnya

Permintaan Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Keluarga Berupaya Penuhi: Bapak Embuskan Napas Terakhir
Permintaan Lukas Enembe Sebelum Meninggal, Keluarga Berupaya Penuhi: Bapak Embuskan Napas Terakhir (Kolase Surya.co.id)

Pada 5 September 2022, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua oleh KPK.

Langkah KPK itu sempat menuai protes masyarakat Papua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berulang kali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, Lukas selalu mangkir karena beralasan sakit.

Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya 10 Januari 2023, Lukas ditangkap oleh KPK.

Sehari setelahnya, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

KPK pun terus mengembangkan perkara yang menjerat Lukas. Berdasar hasil pengembangan,

Lukas tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 12 April 2023.

Persidangan Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas pun bergulir di meja hijau.

Senin (12/6/2023), Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.

Saat itu, Lukas hadir hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved