Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe Meninggal dengan Status Terdakwa Korupsi, Tetap Dapat Penghormatan Karena Alasan Ini
Lukas Enembe yang meninggal dunia dengan status terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi Rp1 triliun akan tetap mendapat penghormatan.
SURYA.CO.ID - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada SElasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal dunia dengan status terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi Rp1 triliun.
Meski demikian, Lukas Enembe akan tetap mendapatkan penghormatan dari pemerintah Papua.
Menurut kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona penghormatan itu akan diberikan karena mantan gubernur ini telah berjasa untuk Papua.
"Kami dapat informasi dari airlines (penerbangan) bukan pukul 00.00 WIB, tapi menjadi pukul 01.00 WIB subuh, berarti hari Kamis pagi, nanti bisa landing (medarat) di Papua itu pukul 07.00 WIT," ungkap Petrus saat ditemui di rumah duka Santosa RSPAD Gatot Soebroto, Selasa.
Baca juga: BIODATA Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Sempat Terlibat Dugaan Suap
"Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya," lanjutnya.
Namun, Petrus sendiri mengaku belum tahu menahu bagaimana bentuk seremonial tersebut.
Hal itu lantaran ia dan pihak keluarga Lukas Enembe belum berkoordinasi dengan Polda Papua maupun pemerintahan provinsi (pemrov) Papua.
"Saya kira secara adat (akan ada seremonial). Harus ada secara adat ya karena beliau orang yang sangat berjasa untuk Papua dan saya kira wajar diberi penghormatan," ungkap Petrus.
"Tapi seperti apa kami belum tahu ya, masih menunggu koordinasi, apalagi mungkin pejabat-pejabat papua mungkin malam ini berdiskusi besok seperti apa, tapi yang jelas pasti beliau akan mendapat penghormatan ya," lanjutnya.
Petrus menambahkan apabila nanti jenazah Lukas telah sampai di tanah Papua, kliennya itu sudah menjadi milik rakyat Papua.
"Kami karena hanya bertanggungjawaban di sini, kami mulai dari tadi siang. Bersama beliau dan keluarga dan tadi dari diskusi akan ada ibadah malam ini," ungkapnya.
Kemudian, nanti yang akan menemani Lukas Enembe ke Papua adalah keluarga inti serta 20 pendampingnya.
"Yang pasti ada Elius Enembe, ibu Yulce (istri) dan dua anaknya. Kemudian mungkin Samuel kah, Rebecca kah, karena mereka yang selalu stand by ya seperti saya," kata Petrus.
Sementara itu, Koordinator Urusan Keluarga Berduka di Jakarta, Elius Enembe melalui pesan WhatsApp mengatakan, ibadah pelepasan jenazah Lukas Enembe akan digelar pada pukul 11.00 WIB di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Pukul 13.00 WIB jenazah diberangkatkan dari Rumah Duka RSPAD Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta, " katanya.
Selanjutnya, jenazah beserta rombongan keluarga terbang dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada pukul 02.00 WIB, dan tiba di Bandara Sentani Jayapura pada pukul 09.00 WIT.
Pihak keluarga juga akan menginformasikan apabila ada perubahan jadwal keberangkatan.
"Apabila terjadi perubahan akan diberitahukan kembali, mohon doa Bapak Ibu sekalian untuk kelancaran proses pemberangkatan Jenazah Almarhum Bapak Lukas Enembe ke Jayapura. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, kabar meninggalnya Lukas tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD, Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.
Selain itu, juga dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.
OC Kaligis mengatakan, Lukas meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan OC Kaligis, tiga hari sebelumnya Lukas mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.
Menurut OC Kaligis, sebetulnya Lukas Enembe sempat berencana untuk melakukan operasi cangkok ginjal di Singapura.
Namun, karena berstatus sebagai tahanan, Enembe tak diizinkan untuk terbang ke Singapura.
"Cangkok ginjal sudah ada di Singapura, tapi enggak diizinkan keluar," kata OC Kaligis.
OC Kaligis mengaku sempat bertemu dengan dokter yang akan menangani operasi Lukas di Singapura dan dokumen berupa surat-surat keterangan dokter pun sudah ada di tangannya.
"Saya ketemu sama dua dokter di singapurnya. Jadi semua surat-surat dokter, saya ada. Yang Bahasa Inggris juga ada," katanya.
Selain itu, OC juga mengaku menyimpan surat pengajuan pembantaran terhadap kliennya yang diajukan ke pengadilan tinggi, mengingat proses hukum Lukas terakhir berada pada tahap banding.
"Yang kepada pengadilan tinggi yang gak dikabulkan atau belum dijawab ada," ujarnya.
Kasus Hukum yang Menjeratnya

Pada 5 September 2022, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua oleh KPK.
Langkah KPK itu sempat menuai protes masyarakat Papua.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berulang kali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, Lukas selalu mangkir karena beralasan sakit.
Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya 10 Januari 2023, Lukas ditangkap oleh KPK.
Sehari setelahnya, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
KPK pun terus mengembangkan perkara yang menjerat Lukas. Berdasar hasil pengembangan,
Lukas tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 12 April 2023.
Persidangan Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas pun bergulir di meja hijau.
Senin (12/6/2023), Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.
Saat itu, Lukas hadir hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.
Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Lukas sempat membantah dakwaan jaksa kala itu.
Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD karena kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode tersebut menurun.
Majelis Hakim Tipikor pun beberapa kali membatalkan sidang karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk, menunda sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023.
Sidang pembacaan putusan Lukas akhirnya digelar pada 19 Oktober 2023.
Saat itu, Lukas yang baru saja dirawat di RSPAD hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.
Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Namun, hukuman Lukas tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan jaksa KPK.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Dalam pertimbangannya,
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura Kamis Pagi, Keluarga Minta Masyarakat Tenang
Lukas Enembe
Lukas Enembe meninggal dunia
Gubernur Papua
Penghormatan Terakhir Lukas Enembe
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gubernur Lukas Enembe meninggal
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Tim Dosen PENS Gandeng BSSN Bikin Sistem Keamanan Jaringan |
![]() |
---|
DFSK & SERES Dukung Transformasi Otomotif Indonesia |
![]() |
---|
Susunan Bacaan Tahlil Lengkap Lafal Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.