Berita Blitar

Eks Pegawai BPR di Kota Blitar Bobol Uang Kas dan Tabungan Nasabah, Kerugian Senilai Rp 1 Miliar

Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah

|
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan BPR milik Pemkot Blitar, Rabu (27/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap ESW (31), bekas pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemkot Blitar.

Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar itu diduga membobol uang kas dan uang tabungan sejumlah nasabah dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar mengungkap satu kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/12/2023).

Gede mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan pegawai BPR yang diterima polisi pada 2020.

Baca juga: Pengakuan Perempuan Pembobol Uang Kas dan Tabungan Nasabah BPR di Kota Blitar, Sempat Buron 3 Tahun

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara.

Polisi kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.

"Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor," ujarnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (ESW) di Lumajang pada 22 Desember 2023," lanjut Gede.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.

Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.

"Aksi itu dilakukan pelaku sejak 2018 hingga 2019. Ketika itu, pelaku menjabat sebagai kasir dan teller di BPR. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 1 miliar," ungkap AKP Hendro.

Dikatakannya, pelaku sempat menjadi buron polisi selama tiga tahun. Pelaku sempat lari ke wilayah Banyuwangi, Jember dan Lumajang.

"Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain yang membantu aksi pelaku dalam kasus itu," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved