Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib Mimin Tersangka Kasus Subang Usai Praperadilan Ditolak, Didesak Ditangkap, Pengacara Sesumbar

Praperadilan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia ditolak.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Rohman Hidayat, pengacara Mimin Cs sesumbar usai praperadilan kliennya ditolak hakim PN Bandung. 

SURYA.CO.ID - Harapan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia, lepas dari jeratan hukum akhirnya kandas. 

Gugatan praperadilan yang diajukan ketiganya ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung. 

Itu artinya, Mimin, Arighi dan Abi tetap berstatus sebagai terangka kasus Subang

Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal, Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.

Baca juga: Bukti-bukti Mimin, Arighi dan Abi Terlibat Kasus Subang Dikuak Polisi, Surawan: Tunggu Waktu Ditahan

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Harry.

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya.

Menurut Rohman Hidayat, pihaknya memiliki tujuan lain dengan mengajukan gugatan praperadilan ini, yaitu mengetahui alat bukti yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Jauh dari itu semua, saya pastikan saya sudah memiliki 95 bukti yang selama ini tidak akan pernah terakses oleh kita," ungkap Rohman Hidayat setelah sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/12/2023).

Beberapa bukti yang telah dipegang oleh pihak Rohman yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) hingga hasil visum.

"Salah satunya adalah BAP Danu, visum yang dikeluarkan dr Fahmi pada 18 dan 19 Agustus, kemudian visum yang dibuat dr Hastry itu 30 Oktober," beber Rohman Hidayat.

"Danu divisum tanggal 30 Oktober 2021 oleh dr Hastry, di situ ada luka cakar," lanjutnya.

Rohman Hidayat menilai, pencarian alat bukti melalui gugatan praperadilan adalah tujuan utamanya sebagai bekal menghadapi pengadilan.

"Kami tidak akan pernah tahu kalau kami tidak pernah menguji ini di persidangan praperadilan" tutur Rohman.

"Alhamdulillah di pembuktian kemarin, dokumen itu keluar semua," ujarnya.

Rohman pun tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim. Sebab, ia meyakini bahwa perkara kasus Subang ini bersifat subjektif.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," beber Rohman.

"Bahkan di dalam proses hukum pun klien kami sudah merasakan itu," imbuhnya.

Menurut Rohman Hidayat, dugaan subjektivitas itu nantinya akan terbukti melalui persidangan pengadilan.

"Ternyata hakim berpikiran dua alat bukti yang disodorkan pihak penyidik seolah-olah sudah membuktikan alat bukti itu sudah ada," ujar Rohman.

"Padahal, substansinya belum tentu," sambungnya.

Setelah ini, pihaknya pun sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Terlebih, dirinya sudah memiliki amunisi alat-alat bukti dari Polda Jabar yang ia kumpulkan selama gugatan praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di Subang," ungkap Rohman.

"Sampai kapanpun, Polda Jabar tidak akan memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti yang ditemukan di TKP kecuali kami ungkap di sini," tuturnya.

Adapun, menurut putusan hakim, Polda Jabar telah memenuhi dua alat bukti saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi sebagai tersangka.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Harry Suptanto saat membacakan putusan.

Pengacara Danu minta segera ditangkap

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bukti dan saksi-saksi yang menguatkan Mimin, Arighi dan Abi terlibat di kasus Subang.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bukti dan saksi-saksi yang menguatkan Mimin, Arighi dan Abi terlibat di kasus Subang. (kolase tribun jabar/tiktok)

Dikonfirmasi sebelum vonis, pengacara Danu, Achmad Taufan sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mimin Cs.

"Saya meyakini insyaallah, apalagi hakim melihat pasti kasus ini bukan sembarangan, sudah dua tahun tiga bulan tidak terungkap, dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," tutur Achmad Taufan dikutip dari kanal YouTube Heri Susanto pada Minggu (17/12/2023).

"Insyaallah keputusannya ditolak," imbuhnya.

Menurut Achmad Taufan, gugatan praperadilan ini akan dimenangkan oleh pihak penyidik Polda Jabar.

"Saya sangat meyakini insyaallah menurut analisa saya, penyidik akan menang dalam sidang praperadilan," kata Achmad Taufan.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka akan ditolak untuk seluruhnya," lanjutnya.

Pengacara sekaligus politikus itu juga berharap, setelah gugatan praperadilan ini, penyidik dapat menangkap ketiga tersangka kasus Subang yang belum ditahan.

"Kami berharap, penyidik segera menangkap tiga orang dan mendalami serta berkas bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidangkan," tandasnya.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hari Ini Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Kasus Subang Mimin Cs, Pengacara Danu Yakin Ditolak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved