Berita Bojonegoro
Awasi Netralitas ASN Pada Pemilu 2024, Pemkab Bojonegoro Bentuk Satgas
Indikasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bojonegoro dalam Pemilu 2024 mendapat atensi serius.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Indikasi ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bojonegoro dalam Pemilu 2024 mendapat atensi serius.
Salah satu buktinya, Pemkab Bojonegoro saat ini sedang bekerja sama dengan beberapa pihak untuk membentuk satuan tugas (Satgas).
Satgas akan bertugas mengawasi netralias ASN Pemkab Bojonegoro dalam Pemilu 2024, yang saat ini sudah berproses.
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto mengemukakan, Pemkab Bojonegoro akan membuat pengumuman begitu satgas tersebut selesai dibentuk.
Terkait pihak mana saja yang akan tergabung dalam satgas pengawas netralitas ASN Pemkab Bojonegoro itu, Adriyanto belum mengemukakan.
"Yang pasti, salah satunya dari Kejari (Kejaksaan Negeri, red) Bojonegoro," tutur Adriyanto kepada awak media, Selasa (19/12/2023) siang.
Terkait pembentukan satgas ini, lanjut Adriyanto, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto mengindikasi ASN Pemkab Bojonegoro tak netral dalam Pemilu 2024.
Salah satu bentuknya, ASN Pemkab Bojonegoro menggalang suara untuk salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dapil IX Bojonegoro-Tuban.
Yang mana, ungkap Sukur sapaannya, caleg dimaksud merupakan sosok yang pernah memiliki kekuasaan di Kabupaten Bojonegoro. Termasuk mengorganisir ASN.
Siapa caleg dimaksud, politisi Partai Demokrat tersebut tak membeberkan dengan terang. Namun, caleg sebagaimana diterangkannya, jumlahnya ada dua.
Pertama, Anna Muawanah dari PKB. Kedua, Suyoto dari Partai NasDem. Kedua caleg DPR RI dapil IX Bojonegoro-Tuban itu merupakan mantan Bupati Bojonegoro.
Berita Bojonegoro
Pemilu 2024
Pemkab Bojonegoro
netralitas ASN
PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto
Kabupaten Bojonegoro
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.