Para mitra dapat mendaftar secara online melalui website khusus yang dikembangkan oleh BPJS TK Ketenagakerjaan dan Gojek, sehingga pendaftaran dapat di lakukan di mana pun dan kapan pun mereka inginkan.
Setelah sukses mendaftar, para mitra driver dapat menerima manfaat jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp 16.800 per bulan. Iuran ini akan dibayarkan melalui pendebetan saldo deposit masing-masing mitra driver Gojek secara otomatis setiap bulannya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi inisiatif yang dilakukan oleh Gojek, BPJS TK, dan KADIN Surabaya, karena dinilai memberikan perhatian besar kepada pekerja informal serta mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal, yaitu salah satunya melalui jaminan sosial. Apa yang hari ini dilakukan oleh Gojek, BPJS TK Ketenagakerjaan dan KADIN, diharapkan dapat semakin meningkatkan jumlah pekerja sektor informal dari kalangan pengemudi transportasi online yang terlindungi oleh jaminan sosial,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.