Berita Bojonegoro
Kejari Bojonegoro Musnahkan Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Rinciannya
Pemusnahan barang bukti dimaksud dilakukan di halaman Kantor Kejari Bojonegoro, Kamis (14/12/2023) siang.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Pemusnahan barang bukti dimaksud dilakukan di halaman Kantor Kejari Bojonegoro, Kamis (14/12/2023) siang.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 128,2 gram.
Selain itu, ada pil koplo 4.623 butir, karnopen 17 butir, dan pil Y 768 butir.
Kemudian, rokok tanpa cukai sebanyak 72 karton, senjata tajam berupa gunting, kapak, gergaji, sejumlah kartu remi, hingga puluhan botol miras.
Kajari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, berbagai macam barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani mulai bulan November 2022 hingga bulan November 2023.
"Sejumlah barang bukti yang hari ini dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/12/2023) siang.
Usai dimusnahkan, tandas pria asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) itu, semua barang bukti tindak pidana umum tersebut lenyap. Sudah tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapapun.
Mengingat, lanjut Muji sapaannya, pemusnahan barang bukti itu dilakukan beberapa cara.
Di antaranya, narkoba dan obat-obatan terlarang diblender, miras ditumpahkan, sementara rokok tanpa cukai dibakar.
"Selanjutnya, semua barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dikubur atau di pendam di dalam tanah," tutur mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tersebut.
Sekadar diketahui, beberapa pejabat lintas instansi hadir dalam pemusnahan barang bukti ini.
Di antaranya dari Dinkes Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.