Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kronologi Sebenarnya Kasus Subang Diungkap Polisi, Danu Ikut Pukul Tuti, Sopir Alphard Bukan Abi
Akhirnya terungkap kronologi lengkap pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
SURYA.CO.ID -- Akhirnya terungkap kronologi lengkap pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Setelah sempat simpang siur, Polda Jabar akhirnya merilis kasus yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Rabu (6/12/2023).
Di rilis ini terungkap peran lima tersangka, Yosef Hidayat, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Aridgi Reksa Pratama dan Abi Aulia, yang berbeda dengan asumsi selama ini.
Ternyata, penganiayaan yang berujung tewasnya Tuti Suhartini tak hanya dilakukan oleh sang suami, Yosef Hidayat, tapi juga tersangka lain.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa empat tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
Baca juga: Nasib Yosef Cs di Kasus Subang Usai Danu Jadi Justice Collaborator Makin Sulit, Mimin Gugat Polisi
Namun polisi telah mengantongi bukti terkait perbuatan para pelaku di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Tompo mengurai, berdasarkan hasil rekonstruksi versi Danu, Yosef sempat terlibat cekcok dengan Tuti Suhartini.
Cekcok itu bahkan disaksikan oleh Danu, Arighi Pratama, dan Abi Aulia.
Yosef pun kemudian memerintahkan Ramdanu untuk mengambil golok.
"Tersangka YH membacok korban dan korban jatuh di sofa," kata Ibrahim Tompo.
Tak cukup sampai di situ, Yosef kemudian masuk ke dalam kamar lalu mengambil stik golf.
"Kemudian memukul korban kembali di sofa dengan menggunakan stik golf," jelas Ibrahim Tompo.
Setelah memukul Tuti, Yosef lalu menyerahkan stik golf tersebut kepada Danu.
Yosef lalu menarik kaki Tuti Suhartini ke arah bawah.
Setelah itu, kemudian ada adegan Danu memukul bibi angkatnya tersebut.
"Tersangka MR kemudian ikut memukul korban (Tuti)," jelas Tompo.
Tak hanya Danu, Arighi anak Mimin juga ikut menyerang Tuti yang sudah tak berdaya.
"Tersangka AP ikut membacok korban," urai dia.
Setelah mengeksekusi Tuti, para tersangka kemudian menghabisi Amalia Mustika Ratu di kamarnya.
Eksekusi dilakukan oleh Yosef Hidayah.
Saat itu Arighi memegang tangan kanan Amel, sementara Danu memegang tangan kirinya.
Sementara Abi hanya berdiri saja melihat aksi mereka.
"Tersangka YH mengeksekusi Amel dengan stik golf," tandasnya.
Setelah selesai dieksekusi, jasad Tuti dan Amel kemudian dibawa ke depan kamar mandi.
"Disiram air oleh YH dan MN," kata Tompo lagi.
Lalu para tersangka mengangkat korban ke arah pintu dan diletakan dekat pintu.
Sempat diduga bahwa Abi yang memundurkan mobil Alphard.
Namun terungkap bahwa sebenarnya yang memundurkan mobil adalah Yosef.
"Tersangka YH mempersiapkan mobil dan memundurkan mobilnya," jelas Ibrahim Tompo.
Setelah itu, para tersangka pun memasukkan jasad Tuti dan Amel ke bagasi mobil.
Yosef kemudian memerintahkan Danu untuk menyiram air di lokasi kejadian.
Yosef Terancam Hukuman Mati
Yosep Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 serta pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penyelidikan, terdapat petunjuk dan barang bukti yang didasari saintifik investigasi yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur pasal 340.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," ucapnya.
Menurutnya, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang. Yosep mengeluhkan uang jatah yang diberikan korban tak sesuai dengan keinginannya.
"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang jatah yang sering diberikan (korban) akhirnya tidak memuaskan tersangka," tuturnya.
Hal ini yang membuat Yosep gelap mata dan menghabisi korban dengan menggunakan golok dan stik golf yang didapatkannya dari M Ramdanu alias Danu.
Danu sendiri mendapatkan alat itu dari dapur usai diperintahkan Yosep untuk mengambilnya.
"Dua alat bukti itu masih belum ditemukan," ucapnya.
Usai dieksekusi, jasad korban dimandikan Mimin, kemudian diangkat empat tersangka ke dalam mobil Alphard. Karenanya, tersangka Danu, Mimin, Arighi, dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Danu Jadi Justice Collaborator

Saksi utama sekaligus tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK).
Danu adalah saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus pembunuhan sang bibi dan sepupu, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Karena kesaksian Danu lah polisi menetapkan lima tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosef Hidayat, istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya Arighi dan Abi.
Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Sumber Uang Mimin Usai Yosef Ditahan di Kasus Subang dan Dia Tersangka, Pernah Bergelimang Harta
"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.
Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).
"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).
Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.
Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."
"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi kasus Subang itu, terungkap cara Yosep menghabisi nyawa istrinya, Tuti Suhartini, dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Yosep mengeksekusi istri dan putrinya menggunakan stik golf dan golok.
Dengan diterimanya Danu sebagai justice collaborator, bisa jadi posisi Yosef Cs di kasus ini akan semakin sulit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukti Baru Kasus Subang, Danu Pukul Tuti Pakai Stik Golf, Yosef yang Parkir Mundur Mobil Alphard
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Yosef Hidayat
Muhammad Ramdanu
Kronologi Sebenarnya Kasus Subang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.