Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Nasib Ngenes Firli Bahuri Diminta Segera Kemasi Barang-barangnya di KPK, Tak Dapat Bantuan Hukum

Nasib ngenes Firli Bahuri setelah menjadi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus berlanjut.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ketua KPK sementara Nawawi Pamolongo meminta Firli Bahuri segera mengemasi barang-barangnya. 

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023).

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri, Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.

"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.

Kemungkinan Ditahan

Firli Bahuri, Ketua KPK jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri, Ketua KPK jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (KOLASE TRIBUN/KOMPAS)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.

Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.

"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Menurutnya, jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut Ketua KPK non-aktif itu bisa saja ditahan.

"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," jelas Karyoto.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat permohonan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri merupakan bagian dari upaya penyidikan polisi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved