Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, 'Tergantung Penyidik'

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan hingga kini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

SURYA.CO.ID - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan hingga kini.

Jika berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada dua syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Mengenai alasan tak ditahannya Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal it bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023), melansir Tribunnews.

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Selain tak dilakukan penahanan, Firli Bahuri masih diizinkan datang ke kantor KPK, kendati kini dirinya telah berstatus tersangka.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo talah meneken Keppres untuk memberhentikan Firli Bahuri dari masa jabatannya.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK. Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK. Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved