Berita Kota Probolinggo

Tawari Sambungan Wifi Berujung Pencabulan, Pria Tua Bangka di Kota Probolinggo Diciduk Polisi

Petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan S (71), tersangka pelecehan anak di bawah umur, Senin (27/11/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Tidak diketahui apa modus S (71), seorang pria berusia lanjut di Kota Probolinggo sehingga tega melakukan tindak asusila pada SR (12), anak tetangganya sendiri. Si kakek yang juga pensiunan guru itu mengerjai korbannya setelah menawarkan akan memberi sambungan Wifi gratis.

Tidak dijelaskan kapan kejadiannya, dan di mana domisili pelaku dan korban. Dijelaskan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, peristiwa itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa yang tidak jauh dari rumah.

Setelah memberi paket, korban kembali pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan ke rumah, korban dipanggil tersangka S. "Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," kat Wadi, Senin (27/11/2023).

Wadi melanjutkan, baru beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar. Di sana tersangka diduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.

Korban pun pulang sembari menangis dan memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu dari tersangka S. "Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.

Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.

Petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved