Berita Kota Probolinggo
Tawari Sambungan Wifi Berujung Pencabulan, Pria Tua Bangka di Kota Probolinggo Diciduk Polisi
Petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Tidak diketahui apa modus S (71), seorang pria berusia lanjut di Kota Probolinggo sehingga tega melakukan tindak asusila pada SR (12), anak tetangganya sendiri. Si kakek yang juga pensiunan guru itu mengerjai korbannya setelah menawarkan akan memberi sambungan Wifi gratis.
Tidak dijelaskan kapan kejadiannya, dan di mana domisili pelaku dan korban. Dijelaskan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, peristiwa itu bermula ketika korban pergi membeli paket internet di kios pulsa yang tidak jauh dari rumah.
Setelah memberi paket, korban kembali pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan ke rumah, korban dipanggil tersangka S. "Tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya. Korban juga ditawari untuk bermain Wifi di rumah tersangka," kat Wadi, Senin (27/11/2023).
Wadi melanjutkan, baru beberapa langkah masuk rumah, tersangka mengajak korban menuju kamar. Di sana tersangka diduga melakukan perbuatan tidak pantas kepada korban. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang," lanjutnya.
Korban pun pulang sembari menangis dan memberanikan diri bercerita terkait peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya dan cucu dari tersangka S. "Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," terangnya.
Usai dicurhati, ayah korban pun melapor ke Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Petugas langsung meringkus tersangka di rumahnya, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. ****
tindak asusila anak di bawah umur
kakek 71 tahun di Probolingo cabuli bocah
pensiunan guru lecehkan anak 12 tahun
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani
tawari Wifi untuk cabuli bocah
Perampok Pakai Pistol Korek Api Sasar Butik di Kota Probolinggo, Motifnya Cuma Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Hendak Cuci Muka, Pria di Kota Probolinggo Ini Malah Nyolong Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Anak Polisi di Kota Probolinggo Jadi Korban Peluru Nyasar, Kejadian Saat Korban Hendak Olahraga |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Pengeroyokan Oleh Geng Motor di Kota Probolinggo Bertambah |
![]() |
---|
Hari Jadi Kota Probolinggo Diramaikan Tari Berbagai Daerah, Cermin Kekayaan Budaya Pendhalungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.