Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, 'Tergantung Penyidik'

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan hingga kini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

4 Pimpinan KPK Diperiksa

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan setelah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Kini Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya.

Namun, polisi enggan untuk berandai-andai menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup."

"Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," ungkapnya.

Berdasarkan fakta penyelidikan sejauh ini, sambung Ade, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Firli Bahuri.

"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka, yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Terpisah, selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.

Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved