UMK Ponorogo

Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik 3,98 Persen, SPSI Sebut Jauh dari Harapan

Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 naik 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 lalu.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Suasana papat pleno Dewan Pengupahan Ponorogo dalam membahas usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024. 

Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45.

Kenaikan ini sesuai dengan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.

Usulan ini sesuai dengan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36.

"Itu dasar kami dalam hal mengusulkan UMK,” kata Suprianto.

Menurutnya, bahwa usulan dewan pengupahan ini nantidinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan, sehingga keputusan tetap ditangan Gubernur.

“Usulan kita juga melihat nagaimana pekerja mendapatkan gaji layak, pengusaha tidak keberatan. Juga  ada rumus yang sesuai PP nomor 51 yang menjadi acuan,” bebernya.

Rumus itu dihitung dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo.

Yang terakhir adalah alfa (indek kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan ketenagakerjaan).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved