UMK Surabaya

Usul UMK Surabaya 2024 Naik Jadi Rp 5,2 Juta Bakal Disetujui 30 November? Pengusaha Ngaku Keberatan

Setelah pengumuman UMP Jatim 2024 pada, Selasa (21/11/2023) lalu, usulan UMK Surabaya 2024 akhirnya disampaikan oleh buruh agar naik 15 persen.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Shutterstock via Kompas.com
UMK Surabaya 2024 diusulkan naik menjadi Rp 5,2 juta. 

Pengusaha Keberatan Usulan UMK naik 15 Persen

Kalangan pengusaha merespon susulan kenaikan UMK sebesar 15 persen tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Timur menilai usulan tersebut cukup memberatkan.

Menurut APINDO, pemerintah harus menetapkan nilai UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

"Kami meminta pemerintah, dalam hal ini Gubernur, menetapkan upah tetap dengan mengacu pada PP 51," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jawa Timur, Johnson Simanjuntak saat dikonfirmasi terpisah.

Kalangan pengusaha menjabarkan, nilai tersebut tak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kondisi ekonomi sekarang kan belum pulih. Dunia industri belum pulih. Lalu, banyak sekali dampak dari peperangan Rusia-Ukraina. Tahun depan, juga merupakan tahun politik. Kami juga harus siap-siap," ujarnya.

"Karenanya, kami tetap memohon pertimbangan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) atau pemerintah menetapkan itu sesuai dengan PP 51. Jangan bergerak di luar daripada itu," imbuh Johnson.

Menurutnya, dengan perhitungan PP 51, kenaikan di masing-masing daerah akan berbeda. Hal ini berbeda dengan usulan asosiasi pekerja yang mana semua daerah naik sebesar 15 persen.

"Ada yang naiknya besar, ada yang naik kecil. Tergantung dengan kabupaten/kota menggunakan komponen alpha (rumus perhitungan UMK) nantinya," ia menuturkan.

Pengusaha menilai, kenaikan sebesar 15 persen di Jawa Timur merupakan angka yang cukup besar.

"Itu bukan agak tinggi, tapi tinggi sekali. Pasti tidak relevan. Apalagi tuntutan ini dasarnya apa. Seharusnya, didasarkan pada aturan PP 51," tegas Johnson.

Termasuk di Surabaya, pengusaha berharap perhitungan UMK tetap mengacu PP 51.

"Bukan hanya di Surabaya, semua daerah di Jawa Timur, kami menggunakan PP 51. Yang membedakan mungkin di alpha," tandasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini optimis pembahasan UMK Surabaya tak akan menimbulkan gejolak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved