Berita Gresik

Tiga Angka Usulan Kenaikan UMK Gresik 2024 Diusulkan ke Gubernur Jatim, Buruh Minta Rp 5,2 Juta

Muncul tiga angka usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2024 dan akan disodorkan ke Gubernur Jawa Timur.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Ilustrasi
Ilustrasi UMK 2024 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Tiga angka usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2024, muncul dan akan disodorkan ke Gubernur Jawa Timur.

Tiga angka itu muncul, usai Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik menggelar rapat membahas besaran UMK Gresik 2024.

Tiga angka berbeda itu dikeluarkan oleh masing-masing unsur, ada unsur organisasi perusahaan, serikat buruh serta unsur pemerintah.

Pembahasan UMK Gresik 2024 berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Batu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menetapkan UMK 2024 menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Yaitu, dengan menggunakan formula hitung tanpa inflasi dengan alfa sama dengan 0,3. Pemkab Gresik mengusulkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.622.148, naik Rp 100.118 atau naik sebesar 2,21 persen dari UMK sebelumnya.

Sedangkan dari pihak Apindo, sepakat dengan formula perhitungan dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan.

Unsur Apindo memberikan usulan perhitungan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.533.335.

Nilai usulan Apindo tersebut, jauh berbeda dengan apa yang diusulkan oleh unsur buruh ataupun unsur serikat pekerja.

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan UMK Gresik 2024 jauh lebih besar dibandingkan unsur pemerintah dan juga unsur organisasi pengusaha, yaitu Rp 5.244.198,78.

Pengajuan usulan UMK Kabupaten Gresik tahun 2024

Versi Pemerintah:
- Usulan kenaikan: Rp 100.118 (2,21 persen)
- UMK 2024 versi pemerintah: Rp 4.622.148

Versi Pengusaha
- Usulan kenaikan: Rp 11.305,08 (0,25 persen)
- UMK 2024 versi pengusaha: Rp 4.533.335,08

Versi Serikat Pekerja
- Usulan kenaikan: Rp 722.168,27 (15,97 persen)
- UMK 2024 versi pekerja: Rp 5.244.198,78

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved