Berita Blitar

Bekuk Maling Motor yang Sasar Sejumlah Perkantoran di Kota Blitar, Polisi Juga Temukan Senjata Api

Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sejumlah perkantoran di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Pelaku pencurian sepeda motor, AG (58) saat diamankan di Mapolres Blitar Kota, Selasa (21/11/2023). 

Selesai membawa kabur sepeda motor dari TKP, pelaku kembali lagi ke TKP untuk mengambil sepeda motornya sendiri.

"Pelaku merupakan residivis kasus sama (curanmor) di dua daerah, yaitu Ponorogo dan Nganjuk. Di Ponorogo, pelaku pernah dipenjara 9 tahun dan di Nganjuk 1,5 tahun. Pelaku baru keluar penjara 2022," ungkap Kompol Yoyok.

Pelaku AG mengaku menyasar perkantoran untuk melakukan aksi pencurian, karena lebih mudah pengawasannya.

Ia membawa senjata api rakitan hanya untuk menakut-nakuti korbannya kalau kepergok.

Ia menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga mulai Rp 1,2 juta per unit hingga Rp 2,5 juta per unit.

"Harga sepeda motor tergantung tahunnya. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," AG mengaku.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved