Berita Viral

Detik-detik Petugas Pintu KA Tarik Wanita Saat Kereta Akan Melintas, Sempat Pinggirkan Motor

Inilah detik-detik Petugas Pintu KA Secepat Kilat Tarik Wanita Saat Kereta Akan Melintas. Sempat pinggirkan motor.

instagram
Tangkap layar Detik-detik Petugas Pintu KA Tarik Wanita Saat Kereta Akan Melintas. 

Beruntung, pemotor tersebut reflek mengarahkan motornya ke arah lain, sehingga keduanya bisa selamat.

Namun sayang, motor yang mereka gunakan ikut terseret kereta dan tak terselamatkan.

Melansir Tribun Style, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, ketika pengendara motor akan melewati pelintasan kereta api tanpa palang pintu dan penjaga sebaiknya berhenti sejenak untuk memastikan kanan dan kiri aman tidak ada kereta yang akan lewat.

“Jangan langsung ngegas saja saat ingin lewat. Kemudian ketika sudah aman lalu buka gas dan usahakan tidak berhenti di tengah-tengah rel kereta, apabila di depan masih ada kendaraan lain jangan memaksakan untuk antri hingga berhenti di tengah rel sebaiknya menunggu sampai situasi aman,” ucap Agus.

Menurut Agus, terkadang pengendara di Indonesia tidak terbiasa untuk berhenti sejenak di setiap pertigaan, perempatan, ataupun pelintasan kereta api, beda sekali dengan pengendara di Jepang yang sudah menjadi budaya berkendara aman.

“Faktor ini disebabkan karena pengetahuan tentang berkendara aman yang tidak didapatkan oleh masyarakat kita,” kata Agus.

Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisasi dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap pelintasan sebidang ilegal.

Dalam pelintasan resmi dipasang rambu-rambu stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu pelintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu pelintasan atau pintu pelintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu stop,” kata Budiyanto. 

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved