Berita Bojonegoro

Dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa, Kepala Dinsos dan Bappeda Bojonegoro Diperiksa Kejari

Kepala Dinsos Bojonegoro dan Kepala Bappeda Bojonegoro diperiksa pihak Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusan Alfa Ziqin
Kepala Dinsos Bojonegoro, Arwan saat di Kantor Kejari Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/11/2023). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro, Arwan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro, Anwar Mukthadlo diminta datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Selasa (14/11/2023) pagi.

Kedua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro itu, diminta datang untuk dimintai keterangan ihwal dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di 384 desa se-Kabupaten Bojonegoro pada 2022 lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman membenarkan hal itu.

Namun, seperti apa keterangan dikorek dari pemeriksaan kedua pejabat itu, Aditia belum bisa membeberkan.

Ia menyatakan, pemeriksaan Arwan dan Anwar Mukthadlo ini merupakan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, lanjut Aditia, pihaknya telah memeriksa para pihak terkait lain selama sekitar dua pekan belakangan.

"Total, saksi sudah kami periksa sekitar 15 orang. Ada dari pemerintah desa, tim pelaksana dan sekarang ini kepala dinas," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/11/2023) siang.

Terpisah, di sela istirahat pemeriksaan, Kepala Dinsos Bojonegoro Arwan membenarkan jika dirinya sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan Korupsi Pengadaan 384 Mobil Siaga Desa pada 2022.

"Sekarang (pemeriksaan, red) belum selesai," ujar Arwan ketika ditanyai awak media yang mencegatnya di Kantor Kejari Bojonegoro, Selasa (14/11/2023) siang.

Sebagaimana diketahui, Kejari Bojonegoro kini telah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022. Sebab, terdapat indikasi penyelewengan dan rekayasa dalam pengadaan mobil bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu.

Penyelewengan itu, semisal ada selisih harga sekitar Rp 114 juta hingga Rp 128 juta per unit mobil.

Juga ada indikasi pemanfaatan oleh pihak tertentu dalam bentuk pemberian cashback dari pembelian unit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved