Remaja Lamongan Dibacok di Tuban

Penebas Tangan Kanan Remaja Perempuan hingga Putus di Tuban Sudah Terindikasi, Pekan Depan Ditangkap

Polres Tuban mengklaim sudah mengantongi identitas terduga pelaku aksi sadis terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Tuban

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Tuban
Kapolres Tuban AKBP Suryono dan jajaran saat konferensi pers soal kasus pembegalan remaja perempuan di Mapolres Tuban, Senin (6/11/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Pelaku pembegalan terhadap remaja perempuan berinisial RA (14) hingga mengakibatkan lengan kanannya terputus pada Selasa (31/10/2023) dini hari, memang masih belum terungkap.

Namun, Polres Tuban mengklaim sudah mengantongi identitas terduga pelaku aksi sadis terhadap remaja asal Kelurahan/Kecamatan Babat, Lamongan tersebut.

"Indikasi tersangkanya sudah ada. Insya Allah minggu (pekan, red) ini akan kami amankan," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono saat konferensi pers di Mapolres Tuban Senin (6/11/2023) siang.

Untuk memastikan indikasi dimaksud, Polisi dengan dua melati emas di pundak ini mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan RA.

Baca juga: Remaja Perempuan Asal Babat Lamongan Kehilangan Lengan Kanan Akibat Dibegal di Tuban

Baca juga: Lengan Kanan Remaja Perempuan Asal Lamongan Putus Diserang Kawanan Gangster di Tuban

"Saat ini RA belum bisa dimintai keterangan. Kondisinya masih syok dan trauma," tutur AKBP Suryono.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan menugaskan beberapa polisi wanita (polwan) jajarannya untuk melakukan pendekatan emosional dan meminta keterangan dari RA yang hingga kini masih dirawat di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto mengatakan, indikasi tersangka pembegalan terhadap RA diketahui pasca pihaknya menyelidiki dan mengamankan enam anggota gangster Tim Guk-Guk.

Lima dari enam anggota gangster yang isinya para pemuda dari Bojonegoro, Lamongan hingga Gresik itu kini telah ditahan pihaknya.

Tiga di antaranya berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), dua berstatus tersangka.

Mereka ditahan atas perkara berbeda. Yakni, melakukan pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (28/10/2023) dini hari, di lokasi yang sama dengan peristiwa pembegalan terhadap RA pada Selasa (31/10/2023) dini hari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved