Berita Viral
Nasib Siswa MA Yasua Demak yang Bacok Guru Pake Celurit, Keluarga Langsung Syok dan Lemas
Terungkap nasib MAR, siswa MA Yasua di Demak, yang membacok gurunya menggunakan celurit, Senin (25/9/2023). Keluarga syok dan lemas
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap nasib MAR, siswa MA Yasua di Demak, yang membacok gurunya menggunakan celurit, Senin (25/9/2023).
Kini MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan vonis dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, Rabu (1/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Dari hasil persidangan tersebut, MAR dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, dikutip dari Tribun Jateng.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima dari putusan hakim tersebut.
Baca juga: Kondisi Bos Travel Umrah Sebelum Ditemukan Tewas Bareng Anak di Koja, Sempat Mengeluh ke Keluarga
Namun, kata dia, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasehat hukam pelaku melakukan banding.
“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kami tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.
Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.
“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.
Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.
“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya
Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat.
Keluarga Syok
Sementara keluarga MAR tampak wajah sedih dan kaget setelah mengikuti persidangan.
Bibi MAR, Jamilah menyampaikan, merasa lemas dan syok mendengarkan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada ponakannya.
"Saya lemas dan syok tidak bisa ngomong apa - apa," kata Jamilah kepada Tribunjateng.
Untuk tindakan selanjutnya yang akan diambil kata dia, masih akan didiskusikan terlebih dahulu dengan keluarga besar.
"Masih lemas nanti kami mau diskusikan lagi bersama keluarga," ucapnya.
Gelagat MAR Sebelum Bacok Guru
Sementara beberapa waktu lalu beredar video rekaman CCTV yang merekam detik-detik sebelum MAR membacok gurunya bernama Ali Fatkhur.
Dalam rekaman CCTV di sekolah itu tampak AR datang ke sekolah mengendarai sepeda motor.
Dia berhenti di depan ruang kelas dan menyapa atau mengucap salam Ali Fatkhur yang saat itu sedang mengawasi pelaksanaan ujian tengah semester.
Tanpa curiga apapun, Ali Fatkhur pun menyambut AR di ruang kelas XII IPS.
Tak lama, AR mengambil celurit yang telah disembunyikan di punggung.
Secara membabi buta, dia membacok guru tersebut dan lari meninggalkan ruang kelas itu.
Celurit yang digunakannya untuk membacok pun langsung dilempar ke lapangan sekolah dan kabur menggunakan motornya.
Akibat pembacokan itu, Ali Fatkhur mengalami luka serius di bagian leher belakang dan lengan kirinya.
Saat ini korban pun masih mendapatkan perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, motif tindakan pelaku didasari ketidakpuasan terhadap hasil penilaian tengah semester.
"Dia melakukan tindakan ini setelah merasa tidak puas dengan nilai yang diperolehnya dalam penilaian tengah semester," jelas AKBP Muhammad Purbaya.
Akibat serangan ini, Ali Fathkur mengalami luka di bagian belakang leher dan lengan kiri dengan kedalaman sekira 10 sentimeter, menurut keterangan dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.