Berita Gresik

Jalankan Prostitusi Online Lewat MiChat, Mucikari Menyewa 4 Kamar Apartemen di Gresik

Tempat prostitusi online di apartemen itu digerebek Satreskrim Polres Gresik dan diketahui beroperasi sejak Oktober lalu.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Gresik
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik memasang garis polisi di kamar sebuah apartemen di Gresik yang menjadi tempat praktik prostitusi. 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Semakin sempitnya ruang untuk praktik prostitusi akibat banyak lokalisasi ditutup, tidak membuat NO, seorang warga Gresik, untuk terus menjalankan bisnis haram itu. Belum lama ini Satreskrim Polres Gresik membongkar praktik prostitusi dengan menyewa empat kamar di sebuah apartemen di Gresik.

Dengan menyewa apartemen itu, NO kemudian menjalankan usaha gelapnya melalui aplikasi MiChat. Bahkan ia sudah menyewa keempat kamar apartemen itu selama berbulan-bulan dan bisa memberi gaji mingguan kepada wanita yang ditawarkan kepada pria hidung belang.

Tempat prostitusi online di apartemen itu digerebek Satreskrim Polres Gresik, Senin (30/12/2023), dan diketahui beroperasi sejak Oktober lalu.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu kamar yang disewa untuk prostitusi online adalah A.941. Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik telah memasang dua garis polisi di depan pintu kamar tersebut yang disewa khusus untuk melayani para pria hidung belang.

“Ada empat kamar yang disewa. Ada yang disewa selama dua bulan, ada yang disewa empat bulan,”ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (2/11/2023).

Aldhino menambahkan, pihaknya membongkar usaha syahwat transaksional itu sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan NO bersama dua wanita yang diduga PSK yaitu SA dan SL dari Jawa Barat.

Dari penyelidikan, SA dan SL dibayar Rp 300.000 sampai Rp 400.000 setiap satu kali ‘main’ dan uang tersebut diberikan kepada NO. Kedua wanita itu malah mendapatkan gaji per minggu sekitar Rp 3 juta.

Petugas juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh NO. NO memiliki dua akun MiChat untuk menarik pelanggan datang, menjajakan para PSK yang berasal dari Jawa Barat.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 8,6 juta, mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

NO dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbutaan asusila. “Para PSK berstatus saksi, NO mucikari berstatus tersangka,” jelasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved