Berita Gresik

Kasus Prostitusi Online, Polisi Amankan 4 PSK dan Muncikari asal Jabar di Icon Apartemen Gresik

Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berada Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskrim Polres Gresik
Seorang PSK (pakai masker) saat diamankan polisi saat penggerebekan di Icon Apartemen Gresik pada Senin (30/10/2023) malam. 

Kini, kamar apartement itu sudah dipasangi garis polisi.

Tersangka dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Dikonfirmasi terpisah, Building Manager Icon Apartemen Gresik, Wisnu Kusuma Wardana tidak membantah adanya penggerebekan dari Satreskrim Polres Gresik dalam dugaan prostitusi online di salah satu unitnya.

Menurutnya, sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu. Termasuk patroli rutin petugas keamanan.

"Kami pastikan tidak pernah memfasilitasi ataupun mendukung prostitusi, kriminalitas dan hal-hal negatif lainnya. Ini akan menjadi catatan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan," terang Wisnu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved