Berita Pasuruan

Penyelidikan Korupsi Pasar Wonosari Mandek, Polres Pasuruan Diminta Serahkan ke Pengacara Negara

Berkas itu adalah dugaan tindak pidana korupsi sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari dengan kerugian negara Rp 4,2 miliar

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
LSM Pasuruan, Pusaka menyerahkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. 


SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dugaan korupsi dalam sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, masih berlarut-larut. Kondisi ini malah terus dipertajam kalangan LSM, seperti Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) yang mendorong penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menyerahkan berkas kasus penyelidikan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Berkas itu adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari dengan potensi kerugian negara Rp 4,2 miliar

Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto mengatakan, pihaknya resmi mengirimkan surat ke Polres Pasuruan untuk menyikapi penghentian proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tidak dibayarkannya sewa tempat usaha di Pasar Desa Wonosari Kecamatan Tutur tahun 2012 sampai tahun 2022 di kepolisian.

Lujeng menyebut, dari hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan, ada potensi kerugian negara dari pendapatan desa sebesar Rp 4,2 miliar. Menurutnya, potensi kerugian negara ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Desa (Perdes) ataupun Peraturan Kepala Desa (Perkades).

“Karena ini sudah menjadi temuan dan menjadi potensi kerugian negara, makanya perlu diselesaikan dengan mekanisme hukum yang ada. Pemerintah Desa tidak bisa sembarangan membuat aturan dengan mekanisme penghapusan kewajiban pembayaran sewa yang seharusnya masuk ke kas desa,” tegas Lujeng.

Menurut Lujeng, berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, apabila penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.

Sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

“Kami mendorong penyidik segera menyerahkan berkas tersebut kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasuruan agar dilakukan gugatan perdata atas kerugian negara atas potensi pendapatan desa sebesar Rp 4,2 miliar. Karena ini kasus dugaan tindak pidana korupsi, maka mekanismenya juga harus menggunakan UU Tipikor,” terangnya.

Jika permohonan penyerahan berkas tersebut tidak dilakukan, Lujeng mengaku akan melaporkan tindakan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dilakukan penyidikkan sesuai dengan Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999. “Jika itu tidak dilakukan, kami juga akan laporkan pihak terkait atas dugaan kejahatan dalam jabatan,” tuturnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sutedjo mengaku akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan PUSAKA dalam bentuk tertulis ke pimpinan. “Nanti akan kami sampaikan ke pimpinan terkait dengan langkah yang akan dilakukan ke depan,” sambung Bambang. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved