Berita Jombang

Data WCC: 55 Kasus KDRT Hingga Pelecehan Seksual Tejadi di Jombang, Korbannya Didominasi Pelajar

Angka kasus pelecehan seksual dan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) di Jombang terbilang tinggi, mencapai 55 kasus pada Januari- Oktober tahun 2023.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC), Ana Abdillah saat kegiatan Workshop di Green Red Hotel Syariah, Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Selasa (24/10/2023). 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Angka kasus pelecehan seksual dan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) di Jombang terbilang tinggi, mencapai 55 kasus pada Januari- Oktober tahun 2023.

Hasil data Woman Crisis Center (WCC) Jombang, dari 55 kasus tersebut, di antaranya 21 kasus KDRT dan 32 kasus kekerasan seksual serta dua kasus pidana umum.

"Dari semua kasus tersebut, 24 korbannya adalah usia pelajar, bahkan delapan korban hingga hamil," ucap Direktur Eksekutif Woman Crisis Center (WCC),
Ana Abdillah, Selasa (24/10/2023).

Ana menyebut, faktor penyebab kekerasan seksual terhadap pelajar mendominasi, yaitu mereka tidak paham tentang kesehatan seksual reproduksi.

Sebab, sebagian dari mereka menganggap seksual reproduksi masih sebatas permasalahan kesehatan.

Dinas Pendidikan berperan penting untuk mengedukasi sebagai upaya mencegah kekerasan seksual terhadap pelajar.

"Dinas Pendidikan juga sangat berkomitmen untuk memasukkan edukasi kesehatan seksual reproduksi di pelajaran yang relevan," beber Ana.

Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi secara masif untuk mencegah kekerasan seksual terhadap remaja itu.

Apalagi, Perbup 103 tahun 2023 tentang kesehatan reproduksi telah disahkan menyusul tingginya kasus kekerasan seksual di Jombang.

"Perbup kami inisiasi berangkat dari refleksi panjang dan tantangan-tantangan layanan dalam pendampingan perempuan dan anak," ujar Ana.

Masih kata Ana, Pemkab Jombang memiliki Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak tahun 2008.

"Namun Perda itu tidak up to date, berangkat dari catatan, disuksi-diskusi yang panjang dengan berbagai pihak dan muncul advokasi hingga Perbup itu didok," cetusnya.

Pihaknya, lanjut Ana, akan terus mengawal penerapan Perbup Nomor 103 yang disahkan 20 September itu.

Sekaligus melibatkan tiga OPD yakni Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan dan kebudayaan, DPPKB-PPPA termasuk Pemdes.

"Kami akan mengawal agar Perbup itu dilaksanakan," pungkas Ana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved