Berita Situbondo

Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Bupati Karna Target PAD 2024 Situbondo Capai Rp 300 Miliar

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi akhirnya disahkan oleh DPRD Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: irwan sy
izi hartono/surya.co.id
Bupati Karna Suswandi saat menandatangi pengesahan Perda Pajak dan Retribusi di Ruang Paripurna DPRD Situbondo. 

SURYA.co.id | SITUBONDO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi akhirnya disahkan oleh DPRD Situbondo, Senin (23/10/2023).

Sidang paripurna pengesahan Raperda Pajak dan Retribusimenjadi Perda definitif dipimpin Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi.

Bupati Situbondo, Karna Suwandi, mengatakan dengan disyahkanya perda pajak dan retribusi yang baru ini, maka Pemkab Situbondo akan segera menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tahun 2024.

"Berkaca pada Tahun 2020, PAD kita itu sekitar Rp100 miliar. Namun di 2024, PAD kita targetkan sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.

Pria asal Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa ini mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target PAD tersebut.

"Perda ini memang menjadi atensi pemerintah daerah, karena bagaimana juga bantuan fiskal dari pemerintah pusat terus mengalami penurunan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Siswo Pranoto memgatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dibuat untuk menunjang untuk menaikkan PAD Situbondo.

"Memang di tahun ini target PAD kita tidak terealisasi. Bahkan beberapa OPD mengajukan penyesuaian target PAD," kata politisi Partai Golkar ini.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Fraksi PKB, Mahbub Junaidi mengatakan, Fraksi PKB meminta Pemkab Situbondo untuk mempertimbangkan ulang besaran tarif retribusi untuk pertokoan di Pasar Mimbaan, karena besaran tarif yang direncanakan cukup memberatkan kepada penyewa atau penjual di sana.

"Fraksi PKB berpendapat besaran tarif yang layak untuk pertokoan tersebut adalah sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Sedangkan tarif yang akan diberlakukan sebesar Rp 20 juta sampai dengan Rp 22 juta," kata politisi asal Kecamatan Mangaran ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved