Berita Pasuruan

Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berakhir Damai, Ini Kata Direktur Pusaka

Nilai kerugian itu didapatkan dari penghitungan potensi keuangan desa yang hilang selama 11 tahun tidak terbayarkan dengan baik.

surya.co.id/galih lintartika
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari , Kecamatan Tutur yang memutuskan damai dengan pedagang dalam kasus dugaan korupsi sewa kios di Pasar Desa Wonosari yang merugikan keuangan desa, ikut ditanggapi Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto.

Sebab, dalam audit inspektorat sudah ditemukan kerugian negara Rp 4,2 Miliar.

Nilai kerugian itu didapatkan dari penghitungan potensi keuangan desa yang hilang selama 11 tahun tidak terbayarkan dengan baik.

Kasus penyelidikan di Polres Pasuruan memang sudah dihentikan.

Dasar penyelesaian secara kekeluargaan itu adalah Pemdes dan pedagang sudah menemukan titik temu dan bersepakat damai.

Namun, belum ada kejelasan resmi apakah Rp 4,2 Miliar yang menjadi temuan inspektorat itu akan diselesaikan dengan cara apa.

Kepala Desa (Kades) Herlambang saat dihubungi SURYA.co.id tidak memberikan jawaban.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pemdes Mendadak Pilih Jalan Damai

Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) sudah menyiapkan langkah jika ternyata Pemdes menghapus atau mengesampingkan temuan inspektorat yang berkaitan dengan potensi pendapatan desa itu.

“Kami siapkan laporkan tindak pidana korupsi jika memang temuan kerugian negara itu tidak diselesaikan, apalagi terindikasikan penghapusan itu. Temuan itu harus ditindaklanjuti,” kata Lujeng.

Ia mewanti-wanti, jangan sampai ada kongkalikong antara Pemdes dan pedagang hingga temuan inspektorat ini dikesampingkan.

Disampaikannya, pengembalian kerugian desa itu tidak cukup bisa diselesaikan dengan kompromi melalui Perdes ataupun Perkades

Sekalipun ada pengembalian dari pedagang, hal itu tidak menghapus pidananya.

“Jika memang yang ditempuh adalah mekanisme win win solutions, harus ada kepastian kapan dikembalikan secara penuh sesuai dengan hasil audit dari inspektorat," terang Lujeng, sapaannya.

Baca juga: Banyak Penyewa Tidak Bayar di Pasar Wonosari Pasuruan, Pemdes Tidak Segan Ambil Paksa Aset Desa

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha ke pemerintah desa.

Padahal, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750 ribu. Dan kewajiban itu tidak terbayar sejak tahun 2011.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved