Berita Pasuruan
Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan Berakhir Damai, Ini Kata Direktur Pusaka
Nilai kerugian itu didapatkan dari penghitungan potensi keuangan desa yang hilang selama 11 tahun tidak terbayarkan dengan baik.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari , Kecamatan Tutur yang memutuskan damai dengan pedagang dalam kasus dugaan korupsi sewa kios di Pasar Desa Wonosari yang merugikan keuangan desa, ikut ditanggapi Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto.
Sebab, dalam audit inspektorat sudah ditemukan kerugian negara Rp 4,2 Miliar.
Nilai kerugian itu didapatkan dari penghitungan potensi keuangan desa yang hilang selama 11 tahun tidak terbayarkan dengan baik.
Kasus penyelidikan di Polres Pasuruan memang sudah dihentikan.
Dasar penyelesaian secara kekeluargaan itu adalah Pemdes dan pedagang sudah menemukan titik temu dan bersepakat damai.
Namun, belum ada kejelasan resmi apakah Rp 4,2 Miliar yang menjadi temuan inspektorat itu akan diselesaikan dengan cara apa.
Kepala Desa (Kades) Herlambang saat dihubungi SURYA.co.id tidak memberikan jawaban.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Desa Wonosari Pasuruan, Pemdes Mendadak Pilih Jalan Damai
Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) sudah menyiapkan langkah jika ternyata Pemdes menghapus atau mengesampingkan temuan inspektorat yang berkaitan dengan potensi pendapatan desa itu.
“Kami siapkan laporkan tindak pidana korupsi jika memang temuan kerugian negara itu tidak diselesaikan, apalagi terindikasikan penghapusan itu. Temuan itu harus ditindaklanjuti,” kata Lujeng.
Ia mewanti-wanti, jangan sampai ada kongkalikong antara Pemdes dan pedagang hingga temuan inspektorat ini dikesampingkan.
Disampaikannya, pengembalian kerugian desa itu tidak cukup bisa diselesaikan dengan kompromi melalui Perdes ataupun Perkades
Sekalipun ada pengembalian dari pedagang, hal itu tidak menghapus pidananya.
“Jika memang yang ditempuh adalah mekanisme win win solutions, harus ada kepastian kapan dikembalikan secara penuh sesuai dengan hasil audit dari inspektorat," terang Lujeng, sapaannya.
Baca juga: Banyak Penyewa Tidak Bayar di Pasar Wonosari Pasuruan, Pemdes Tidak Segan Ambil Paksa Aset Desa
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha ke pemerintah desa.
Padahal, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750 ribu. Dan kewajiban itu tidak terbayar sejak tahun 2011.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Running News
Pasar Desa Wonosari
Kabupaten Pasuruan
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.