Berita Pasuruan
Banyak Penyewa Tidak Bayar di Pasar Wonosari Pasuruan, Pemdes Tidak Segan Ambil Paksa Aset Desa
Lujeng menyebut, untuk tahun 2022 sampai sekarang, semua pihak yang memanfaatkan aset desa harus mau membayar sewa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tarik ulur pembayaran sewa kios dan stand di Pasar Wonosari yang merupakan aset Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan belum juga selesai. Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari terus meminta semua penyewa untuk memenuhi kewajibannya membayar sewa.
Yang terakhir, Pemdes mengancam akan mengambil alih aset desa itu agar tidak terjadi kerugian bagi desa seperti kasus sebelumnya.
Sebelumnya, Pemdes bersama Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) melaporkan kasus dugaan korupsi sewa pasar Desa Wonosari ke Polres Pasuruan. Kasus yang dilaporkan itu terjadi sejak tahun 2011 - 2021 di mana selama itu pula banyak penyewa yang tidak mau membayar sewa atas aset desa yang digunakan.
Sehingga, desa mengalami kerugian karena kehilangan potensi Pendapatan Asli Desa (PAD). Untuk itu, Pemdes akan bersikap tegas kali ini.
Kepala Desa Wonosari, Herlambang mengatakan, Pemdes tidak ingin membiarkan aset-aset desa dimanfaatkan tanpa ada keuntungan yang didapatkan desa. “Jika memang aset itu dimanfaatkan maka harus mau mengikuti aturan desa,” kata Herlambang saat ditemui di Polres Pasuruan, Kamis (4/5/2023) siang.
Jika penyewa tetap tidak mau mengikuti aturan desa, maka Pemdes berhak mengambil alih dan menguasai aset itu untuk kepentingan yang lain. “Desa punya aturan dan siapapun yang memanfaatkan aset desa harus mengikuti aturan desa, jangan seenaknya memanfaatkan tanpa memberi keuntungan,” tegasnya.
Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA sekaligus pendamping Pemdes Wonosari mengatakan, perdebatan mengenai aset desa atau bukan, sebenarnya sudah final. “Legalitasnya jelas dan itu sudah menjadi aset desa. Jadi pengelolaannya seperti apa, bagaimana aturan mainnya harus mengikuti desa,” kata Lujeng.
Lujeng menyebut, untuk tahun 2022 sampai sekarang, semua pihak yang memanfaatkan aset desa berupa kios, los atau stand harus mau membayar sewa. “Lanjut atau tidak, aset desa boleh dimanfaatkan untuk melakukan aktifitas perdagangan itu harus berpedoman pada perdes dan perkades,” sambungnya.
Lujeng menguraikan, jika pihak-pihak itu ngotot tidak mau membayar, Pemdes berhak untuk menarik kembali atau menyegel aset desa yang dimanfaatkan secara ilegal. “Pemanfaatan aset desa tanpa persetujuan itu termasuk dalam tindak pidana, jadi Pemdes berhak untuk menarik kembali asetnya,” urainya.
Sekalipun, kata Lujeng, aset itu banyak dimanfaatkan oleh BUMD sekelas Bank Jatim, Bank Muamalat dan beberapa pihak lain. Menurutnya, Pemdes jangan ragu untuk menyegel ruko yang disewa Bank Jatim dan beberapa bank yang tidak memberikan contoh yang baik.
“Jika tidak mau membayar, ya tarik aja asetnya kembali ke desa. Toh desa tidak mendapat keuntungan yang juga nantinya kembali untuk masyarakat,” terangnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Bambang Sutedjo menjelaskan untuk kasus korupsi uang sewa aset desa itu masih on the track. “Kami sedang melakukan audit investigatif yang melibatkan auditor menemukan potensi kerugian negara atas tindakan pedagang yang tidak membayar sewa,” tutupnya. *****
Pasar Wonosari Pasuruan
penyewa Pasar Wonosari tidak bayar sewa
Pemdes ancam ambil paksa Pasar Wonosari
korupsi sewa pasar Wonosari
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sita-paksa-aset-Pasar-Wonosari-Pasuruan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.