Berita Viral

Detik-detik Kepala BPBD Sikka Yohanes Baptista Laba Nangis Histeris usai Jadi Tersangka Korupsi

Yohanes Baptista Laba, Kepala BPBD Sikka, menangis histeris usai ditetapkan tersangka kasus pembangunan puskesmas.

Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com
Kepala BPBD Sikka Yohanes Baptista Laba, menangis histeris usai ditetapkan sebagai tersangka 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari perkembangan penyidikan," pungkasnya.

Kajari Dalami Kasus Korupsi

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunFlores.com, usai penetapan IR dan YBL sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Kejaksaan Negeri Sikka akan terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus tersebut.

Pendalaman penyidikan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga itu dilakukan untuk mencari tahu keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.963.282.460.

Yohanes Baptista Laba Kepala BPBD Sikka menjadi tersangka korupsi
Yohanes Baptista Laba Kepala BPBD Sikka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu dikemukakan Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Benyamin Panie, saat konferensi pers usai penetapan dua tersangka di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Rabu (18/10/2023) malam. 

"Untuk dugaan keterlibatan tersangka lain, kami masih lakukan pendalaman penyidikan tapi tidak menutup kemungkinan, tergantung dari perkembangan penyidikan, tergantung perkembangan penyidikan selanjutnya," terang Rezki kepada wartawan.

Rezki juga menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka sudah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih dua puluh orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan Puskesmas Paga, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan mantan Kepala Puskesmas Paga, Gabriel Pelo Panditi.

Sebelumnya diberitakan, IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878.

Dirinya juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak.

Denda keterlambatan pekerjaan yang seharusanya dibayar sebesar Rp 1.491.885.582.

Kesalahan/ kekeliruan pengenaan perhitungan denda keterlambatan kepada IR selaku kuasa Direktur CV Kasih Murni (penyedia) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.491.885.582

Sedangkan YBL selaku PPK pembangunan Puskesmas Paga, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan/spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pongenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 1.491.985.582.

Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh PPK YBL dan penyedia IR selaku kuasa Direktur CV. Kasih Murni akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.963.282.460.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved