BIODATA Edward Hutahaean yang Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS, Pernah Ancam Hancurkan Kemenkominfo

Inilah profil dan biodata Edward Hutahaean yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pernah Ancam Hancurkan Kemenkominfo.

Kompas.com
Edward Hutahaean saat tiba di Kejagung. Ia Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Edward Hutahaean yang ditetapkan jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Sosok Edward Hutahaean jadi sorotan sejak namanya disebut-sebut dalam persidangan.

Edward disebut bisa membantu mengatasi kasus korupsi BTS 4G yang bermasalah.

Ia bahkan mengaku bisa saja menghancurkan Kemenkominfo.

Dan kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai terkait perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023), melansir dari Kompas.com.

Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edward Hutahaean lahir di Jakarta pada 31 Mei 1973.

Ia disebut memegang jabatan penting di beberapa perusahaan, seperti Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan juga Komisaris Utama di PT Relsaka Prima Nusantara.

Edward juga tercantum sebagai Deputi Chief de Mission Kontingen Indonesia di ajang Paralimpiade Tokyo 2020 lalu.

Ngaku Bisa Hancurkan Kemenkominfo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved