Pilpres 2024

SOSOK Orangtua Almas Tsaqibbirru, Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Aktivis

Sosok orangtua Almas Tsaibbbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya dikabulkan MK

Editor: Musahadah
Tribun solo
Almas Tsaibbirru, putra Boyamin Saiman yang gugatannya dikabulkan MK. 

SURYA.CO.ID - Sosok orangtua Almas Tsaibbbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.

Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman

Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.

Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).

"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.

Baca juga: BIODATA Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Muluskan Jalan Putra Jokowi

Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.

Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.

 

Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.

Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.

Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi itu didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved