Pilpres 2024
SOSOK Orangtua Almas Tsaqibbirru, Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK Ternyata Aktivis
Sosok orangtua Almas Tsaibbbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya dikabulkan MK
SURYA.CO.ID - Sosok orangtua Almas Tsaibbbirru Re A, pengagum Gibran Rakabuming Raka yang gugatannya terkait batas usia capres cawapres dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya terungkap.
Ternyata Almas Tsaibbirru yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini adalah putra sulung aktivis antikorupsi Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang kerap menjadi whistle blower sejumlah kasus korupsi besar, di antaranya kasus ekspor CPO dan kelangkaan minyak goreng, kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, serta kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham.
Hal ini diakui sendiri oleh Almas saat ditemui TribunSolo.com, di wilayah Manahan Solo, Senin (16/10/2023).
"(Putra Pak Boyamin) yang pertama," ujar Almas.
Baca juga: BIODATA Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Muluskan Jalan Putra Jokowi
Almas juga mengatakan sosok mahasiswa UNS yang juga mengajukan gugatan syarat usia Capres-Cawapres bernama Arkaan Wahyu merupakan adiknya.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS.
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi itu didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
Boyamin Saiman
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming
Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK)
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.