Pemilu 2024
SOSOK 9 Hakim MK di Sidang Putusan Usia Capres dan Cawapres Hari Ini, Ipar Jokowi Bakal Hadir
Berikut 9 sosok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menghadiri sidang putusan gugatan terkait usia minimum capres dan cawapres.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Namun, tudingan itu langsung dibantah PDIP.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memastikan tak ada konflik kepentingan selama Presiden Jokowi dan era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri memimpin.
"Kalau presidennya dipimpin oleh Pak Jokowi, Ibu Mega, nggak perlu khawatir terhadap conflict of interest, karena terbukti," kata Hasto, Senin (20/3/2023) lalu.
Baca juga: Para Capres Berebut Dukungan Tokoh Jawa Timur, Pengamat Politik: Jatim Jadi Pertaruhan
2. Saldi Isra
Saldi Isra resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 mendampingi Anwar Usman.
Saldi Isra, dianugerahi gelar kehormatan Bintang Mahaputra Utama oleh Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK), Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan, gelar tersebut diberikan kepada tokoh yang sudah memenuhi syarat pengabdian, jasa, dan melakukan inovasi untuk masyarakat.
Pada 2010, Saldi dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand).
Ia kemudian dilantik menjadi Hakim MK pada 11 April 2017, menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Saat ini, Saldi menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
3. Arief Hidayat
Arief Hidayat pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013 lalu.
Kala itu, Arief Hidayat menggantikan posisi Mahfud MD.
Dua tahun berselang, Arief Hidayat menjadi ketua MK periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya.
Baca juga: Jika Mahfud MD Bersedia Jadi Pasangan Capres 2024, Ini Kata Eks Wabup Jember Kiai Muqit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.