Pemilu 2024

APK Banjiri Bangkalan Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Akan Tertibkan Semua Atribut Capres dan Caleg

Saat ini, lanjut Mustain, belum masuk tahapan kampanye namun KPU Bangkalan telah memberikan ruang untuk melakukan sosialisasi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Bawaslu Kabupaten Bangkalan akan menertibkan berbagai APK seperti banner, spanduk, bahkan baliho di 18 kecamatan karena ada perbedaan antara kampanye dan sosialisasi 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Masa kampanye untuk Pemilu 2024 belum datang, namun keberadaan alat peraga kampanye (APK) mulai dirasa merusak pemandangan di Bangkalan. Fenomena kampanye dini ini disikapi Bawaslu Kabupaten Bangkalan dengan rencana melakukan penertiban APK milik para kandidat yang melanggaran peraturan KPU.

Pantauan SURYA, belakangan ini memang terlihat banner, spanduk, bahkan baliho di sejumlah sudut kota Bangkalan. Hasil pendataan pihak Bawaslu dalam beberapa pekan terakhir, tercatat ada 165 lembar bergambar foto sejumlah nama tokoh politik yang santer digadang sebagai capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, beberapa pekan terakhir pihaknya mengetahui banyak sekali spanduk, baliho, hingga banner yang berkaitan dengan orang-orang yang informasinya ikut dalam kontestasi, baik itu di pileg maupun pilpres,

“Kemarin sempat marak foto-foto, gambar-gambar Ganjar Pranowo, lalu Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), lalu ada Prabowo (Subianto). Dan dalam 2-3 hari terakhir ini ada foto Gibran Rakabuming Raka mulai banyak bertebaran,” ungkap Mustain kepada SURYA saat ditemui di Polres Bangkalan, Jumat (13/10/2023).

Bawaslu meminta pihak panwascam hingga panwas desa untuk melakukan pemetaan, menghitung, dan melihat di mana peletakan posisi banner, spanduk, maupun baliho.

Saat ini, lanjut Mustain, belum masuk tahapan kampanye namun KPU Bangkalan telah memberikan ruang untuk melakukan sosialisasi. Tetapi saat ini memang batas antara sosialisasi dan kampanye sangat tipis sehingga  penataan itu sebagai upaya meminimalisir terjadinya suatu pelanggaran akan digalakkan pihak Bawaslu.

“Hingga pekan kemarin, kami mendata ada sekitar 165 lembar yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan. Sebagai langkah pencegahan, kami sudah undang pengurus parpol untuk memberitahukan bahwa ada perbedaan mendasar antara kampanye dan sosialisasi,” tegas Mustain.

Tidak berhenti di situ, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Bangkalan serta pihak keamanan dalam hal ini Polres Bangkalan. Karena sebaran ratusan baliho, banner, dan spanduk itu dinilai tidak hanya terindikasi melanggar Peraturan KPU namun juga syarat-syarat yang ada di peraturan daerah dan peraturan bupati.

“Hasil rapat koordinasi, kami akan tertibkan bahkan Bapak Kapolres Bangkalan siap untuk mendukung langkah-langkah dari pemkab untuk melakukan penertiban,” pungkas Mustain. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved