Pilpres 2023

REKAM JEJAK Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawap

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berbeda pendapat saat MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. 

M. Guntur Hamzah

Guntur Hamzah merupakan pria kelahiran Makassar, 8 Januari 1956.

Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar jurusan Hukum pada 1988.

Kemudian, melanjutkan S2 di Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.

Lalu, berlanjut lagi hingga S3 pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002.

Sejak bulan Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Saat berada di lingkungan Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah pernah menduduki tugas-tugas akademik, sebagai berikut:

- Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Unhas. 

-  Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas

- Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unhas

- Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unhas

Selain itu, di luar lingkungan Unhas, M. Guntur Hamzah juga mendapat berbagai amanah, berikut selengkapnya:

- Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) tahun 2003

- Anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) tahun 2010

- Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011 – 2012

- Reviewer Jurnal, Buku Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerin Pendidikan Nasional tahun 2007 – 2015

- Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi

- Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pada 2015 hingga 2022,

- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

- Hakim Konstitusi sejak 23 November 2022

M. Guntur Hamzah diketahui juga menulis di beberapa jurnal dalam dan luar negeri, serta menghasilkan karya buku.

Seperti Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi), buku Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi), dan buku Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik).

Serta buku baru, yaitu Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya) yang diterbitkan oleh PT. RadjaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, pada 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah, Nyatakan Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved