Pilpres 2023

REKAM JEJAK Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawap

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berbeda pendapat saat MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. 

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, di antaranya sebagai berikut:

- Hakim PN Curup (1989)

- Hakim PN Metro (1995)

- Wakil ketua PN Kotabumi (1999)

- Hakim PN Tangerang (2001)

- Ketua PN Praya (2004)

- Hakim PN Bekasi (2006)

- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)

- Ketua PN Pontianak (2010)

- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)

- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Riwayat Pendidikan

- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)

- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)

- S-3 Universitas Jayabaya (2014)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved