Pilpres 2023
REKAM JEJAK Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawap
Editor:
Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berbeda pendapat saat MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres.
Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011, di antaranya sebagai berikut:
- Hakim PN Curup (1989)
- Hakim PN Metro (1995)
- Wakil ketua PN Kotabumi (1999)
- Hakim PN Tangerang (2001)
- Ketua PN Praya (2004)
- Hakim PN Bekasi (2006)
- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
- Ketua PN Pontianak (2010)
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
Riwayat Pendidikan
- S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
- S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
- S-3 Universitas Jayabaya (2014)
Tags
hakim MK
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
M Guntur Hamzah
SURYA.co.id
Batas Usia Capres-Cawapres
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilpres 2023
NASIB Feri Amsari Usai Terlibat di Film Dirty Vote: WA Dikuasai hingga Dibully di Medsos |
![]() |
---|
Sosok Didit Hediprasetyo yang Sumringah Saat Prabowo-Titiek Soeharto Diminta Balikan, Segini Kayanya |
![]() |
---|
Janji Anies Baswedan ke Prabowo Diungkit Lagi Setelah Debat Panas Capres 2024, Begini Jawabannya |
![]() |
---|
NASIB Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Usai Mengaku Diintimidasi, Kini WA dan Telepon Lumpuh |
![]() |
---|
Kaesang Sosialisasikan PSI dan Prabowo - Gibran saat Blusukan Pasar di Magetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.