Pilpres 2023
REKAM JEJAK Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawap
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, sidang pleno majelis hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023), memutuskan menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.
"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Saldi menilai, jika MK mengabulkan gugatan itu maka juga akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
Baca juga: Biodata Anwar Usman Ketua Hakim MK yang akan Hadiri Putusan Usia Capres-Cawapres, Kekayannya Rp 33 M
Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.
MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Namun, ada dua hakim, yakni Suhartoyo an M Guntur Hamzah yang berpendapat beda atau dissenting opinion.
Hakim M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan uji materil dari pemohon dikabulkan sebagian sehingga pasal yang digugat dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Adapun dalam pernyataannya, Guntur melihat kondisi historis bangsa Indonesia, kata dia, sejatinya sudah ada pimpinan nasional yang menjabat di bawah usia 40 tahun.
"Secara historis, normatif dan empiris/faktual usia pimpinan nasional Presiden atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas," kata Guntur dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (16/10/2023).
Dimana dari segi empiris atau faktual, Guntur berargumen kalau Soetan Sjahrir pernah menjabat sebagai perdana menteri pada usia 36 tahun.
Bahkan di luar negeri kata dia, banyak negara yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi sekurangnya berusia 35 tahun
hakim MK
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
M Guntur Hamzah
SURYA.co.id
Batas Usia Capres-Cawapres
surabaya.tribunnews.com
NASIB Feri Amsari Usai Terlibat di Film Dirty Vote: WA Dikuasai hingga Dibully di Medsos |
![]() |
---|
Sosok Didit Hediprasetyo yang Sumringah Saat Prabowo-Titiek Soeharto Diminta Balikan, Segini Kayanya |
![]() |
---|
Janji Anies Baswedan ke Prabowo Diungkit Lagi Setelah Debat Panas Capres 2024, Begini Jawabannya |
![]() |
---|
NASIB Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Usai Mengaku Diintimidasi, Kini WA dan Telepon Lumpuh |
![]() |
---|
Kaesang Sosialisasikan PSI dan Prabowo - Gibran saat Blusukan Pasar di Magetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.