Pilpres 2023

REKAM JEJAK Hakim MK Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang Beda Pendapat Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Inilah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berpendapat beda dalam memutus gugatan terkait batas usia capres-cawap

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah yang berbeda pendapat saat MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun," kata dia.

Atas hal itu, menurut dia, perlu dilakukan pertimbangan untuk melihat perkembanga dinamika yang ada.

Salah satunya kata dia terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara," kata dia.

"Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil dan akuntabel," tukas Guntur.

Berikut rekam jejak hakim Suhartoyo dan M Guntur Hamzah:

Hakim Suhartoyo

Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi pada 17 Januari 2015 lalu dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini berasal dari keluarga sederhana yang dulunya memiliki minat di bidang ilmu sosial politik dan berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun, hal tersebut gagal ia capai dan pada akhirnya ia mendaftar Mahasiswa Ilmu Hukum.

Seiring waktu, Suhartoyo semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim.

Akan tetapi, pada saat itu, temannya mengajak untuk mendaftar sebagai hakim dan ia pun mencobanya.

Ternyata, Suhartoyo lolos menjadi hakim, sementara teman-teman yang mengajaknya justru tidak lolos.

Akhirnya, Suhartoyo pun menjadi hakim.

Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved