Penyekapan Bocah di Malang

TABIAT JANGGAL Ayah dan Ibu Tiri yang Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Nyaris Diusir Warga

Terungkap tabiat ayah dan ibu tiri yang tega menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun berinisial D di dalam rumah di Kecamatan Kedungkanda

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
surya/surya/kukuh kurniawan/istimewa
Kondisi rumah satu keluarga yang menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun di Kota Malang. 

SURYA.CO.ID I MALANG - Terungkap tabiat ayah dan ibu tiri yang tega menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun berinisial D di dalam rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Akibat penganiayaan itu, bocah 7 tahun ini mengalami luka parah di sekujur tubuhnya serta ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalnya. 

Penganiayaan itu selai dilakukan ayah kandung dan ibu tirinya, juga dilakukan keluarga lainnya.

Beruntung saat disekap di kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter, bocah berperawakan kurus itu bisa melarikan diri dan meminta tolong tetangganya.

D akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapat perawatan medis.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang: Tangan Dimasukkan Air Mendidih, Sundut Rokok

Sementera ayah, ibu tiri dan anggota lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Malang Kota.

Mereka adalah JA (37) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban, dan SM (43) paman tiri korban.

Tabiat para tersangka, terutama ayah dan tiri korban diungkap M (32) tetangga sekitar.

Dikatakan, para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban. Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri. Selain tertutup, juga tidak mau diatur," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Perilaku ini menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Diakui M, sebenarnya warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut. 

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari. Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya. 

M mengungkap pekerjaan ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.

Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.

Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.

Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Kronologi terungkapnya

Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang.
Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang. (kolase istimewa/kukuh kurniawan)

Dikatakan Danang, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial MN mendapat laporan dari warganya pada Senin (9/10/2023) pukul 18.00 WIB.

"Pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik. 

Sementara menurut pengakuan R (53), tetangga korban, D setelah berhasil kabur dari kamar  penyekapan langsung meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dia menerangkan, di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dikatakan, korban sering dianiaya dan disiksa.

"Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban disuruh memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga  berinisial M mengungkapkan, bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Kondisinya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar," jujurnya.

M juga mengaku, bahwa selama ini terduga pelaku menyekap korban di sebuah kamar kecil berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," pungkasnya.

Kondisi D saat Ini

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa kondisi kesehatan D sempat turun bahkan drop ketika dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 7 Tahun di Malang Diduga Disekap dan Dianiaya Ayah Kandung, Kondisi Mengenaskan

"Saat korban dievakuasi, mengalami luka cukup parah. Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala korban,"

"Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. Untuk hasil visum secara keseluruhan, kemungkinan baru akan keluar seminggu setelah proses visum," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Namun setelah dilakukan penanganan medis secara intensif,  kondisi korban D berangsur-angsur membaik.

"Kini, kondisinya sekarang semakin membaik. Fokus kami adalah, bagaimana memulihkan kesehatan korban. Dan tentunya, kami terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang,"ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved