Penyekapan Bocah di Malang
TABIAT JANGGAL Ayah dan Ibu Tiri yang Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Nyaris Diusir Warga
Terungkap tabiat ayah dan ibu tiri yang tega menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun berinisial D di dalam rumah di Kecamatan Kedungkanda
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.
JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.
Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.
Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan.
Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.
"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.
Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.
Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.
Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Kronologi terungkapnya

Bocah 7 Tahun Dianiaya
Bocah 7 Tahun Disekap di Malang
Bocah 7 Tahun Dianiaya dan Disekap
Polresta Malang Kota
RSSA Malang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bocah 7 Tahun di Malang Korban Penyekapan dan Dianiaya Ayah Kandung Dititipkan ke LKSA |
![]() |
---|
UPDATE Bocah SA yang Dianiaya Ayah Kandung dan Keluarga Tiri, Kini Dititipkan ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
UPDATE Nasib Bocah 7 Tahun Disekap dan Dianiaya di Malang, Masih Trauma hingga Menangis Tanpa Sebab |
![]() |
---|
TERUNGKAP Perilaku Bengis Tersangka, Bocah 7 Tahun di Kota Malang Sempat Diancam Digantung |
![]() |
---|
UPDATE Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan di Kota Malang, Didampingi Relawan dan Dipantau 3 Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.