Penyekapan Bocah di Malang

TABIAT JANGGAL Ayah dan Ibu Tiri yang Sekap dan Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Nyaris Diusir Warga

Terungkap tabiat ayah dan ibu tiri yang tega menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun berinisial D di dalam rumah di Kecamatan Kedungkanda

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
surya/surya/kukuh kurniawan/istimewa
Kondisi rumah satu keluarga yang menyekap dan menganiaya anaknya yang berusia 7 tahun di Kota Malang. 

Kekejaman ayah, ibu tiri dan keluarga akhirnya terungkap setelah mereka diinterogasi polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

JA, sang ayah kandung menganiaya korban dengan memasukkan kedua tangan anaknya ke dalam panci berisi air mendidih.

Selain itu ia juga memukul, melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng serta tongkat. Selain itu ia juga menyudut lidah korban dengan rokok, mencekik leher serta menendang kaki korban.

Sementara kakak tirinya, PA menjewer, mencubit tangan dan telinga korban. Serta memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian ibu tiri, EN kerap memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

Selain melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Kronologi terungkapnya

Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang.
Kondisi memprihatinkan dialami D, bocah 7 tahun yang disekap dan dianiaya keluarganya di Kota Malang. (kolase istimewa/kukuh kurniawan)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved