Berita Viral
Skandal Dosen dan Mahasiswi Berujung Pilu, Kini Resmi Didepak dari Kampus, Nilai Matkul Jadi Motif?
Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung yang terlibat skandal kini didepak dari kampus. Benarkah nilai matkukl menjadi motif hubungan gelap?
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Skandal hubungan terlarang yang melibatkan dosen dan mahasiswi kini berujung pilu.
Lepas dari jerat hukum, dosen dan mahasiswi kini berhadapan dengan sanksi kampus usai skandal mereka terbongkar.
Diketahui sosok dosen dan mahasiswi yang terlibat skandal tersebut berinisial SYH (32) dan VO (22).
SYH merupakan dosen di UIN Raden Intan Lampung.
Sementara VO merupakan mahasiswi di kampus yang sama.
Ia tercatat sebagai mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.
Keduanya digerebek oleh warga di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
Usai kepergok, SYH dan VO digelandang ke Polda Lampung.
Namun, mereka dilepaskan karena tidak ada aduan dari pihak keluarga.
Saat diperiksa, SYH dan VO mengaku sudah berpacaran selama sebulan.
Selama itu, keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak enam kali.
Skandal SYH dan VO pun membuat pihak kampus memberikan sanksi tegas.
Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pimpinan kampus telah memberhentikan oknum dosen dan mahasiswi pasangan bukan suami istri diduga pelaku asusila itu.
"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" kata Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani kepada awak media, Kamis (12/10/2023), dilansir Surya.co.id dari TribunBandarLampung.com.
SYH ini sudah tidak menjadi dosen non kontrak atau non PNS UIN Raden Intan Lampung.
Ia mengatakan, VOS sang mahasiswi juga telah dilakukan drop out (DO) atau diberhentikan.
"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," kata Anis.
"Terkait istri dosen ini juga kami tidak tahu dengan hal tersebut," kata Anis.

Ia mengatakan, orang tua dari mahasiswi yang diberhentikan dari kampus UIN Raden Intan menyatakan tidak keberatan.
"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," kata Anis.
Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan dua orang bukan suami istri berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.
Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman.
Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.
Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.
Nilai Mata Kuliah Jadi Motif Hubungan Terlarang?
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa polisi belum bisa mengungkap motif hubungan terlarang antara SYH dan VOS.
"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," tegas Umi, dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hubungan Terlarang Dosen dan Mahasiswi Tak Berakhir di Penjara, Kini Terancam Didepak Kampus
Namun yang jelas, lanjut Umi, VOS mengetahui SHD sudah memiliki istri dan anak.
SYH dan VOS juga berasal dari kampus yang sama.
Umi menambahkan, SYH dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," tambah Umi.
Umi menyebut jika nantinya ada laporan, SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.